SKRIPSI HES
Legalitas Pemanfaatan dan Akibat Hukum Sempadan Sungai Sragi Baru sebagai Lahan Usaha di Desa Tunjungsari Kabupaten Pekalongan
Sungai Sragi Baru melintasi Desa Tunjungsari Kabupaten Pekalongan, berada di luar perkotaan dan tidak bertanggul yang memiliki tanah sempadan berstatus tanah milik Negara (Milk al-Daulah) sesuai Pasal 22-24 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air. Pemanfaatan sempadan sungai didapatkan secara turun-temurun dan perizinannya dari pengolah lahan sebelumnya. Kurangnya ketegasan dari perangkat pemerintah desa dan kabupaten menjadi faktor utama masyarakat untuk memanfaatkan lahan sebagai lokasi usaha. Pemanfaatan sempadan sungai Sragi Baru sebagai lokasi usaha berbanding terbalik dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 dinyatakan bahwa pengaturan daerah sempadan sungai dilakukan untuk mengamankan dan mempertahankan fungsi sumber air. Tujuan penelitian ini adakah untuk menemukan dan menganalisis legalitas pemanfaatan sempadan sungai Sragi Baru di Desa Tunjungsari Kabupaten Pekalongan dan memahami akibat hukum pemanfaatan sempadan sungai Sragi Baru Sebagai Lahan Usaha di Desa Tunjungsari Kabupaten Pekalongan. Kegunaan penelitian ini adalah pengembangan ilmu hukum melalui pengujian teori hukum ke dalam realitas sosial dan hasil penelitian diharapkan menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk masyarakat di Desa Tunjungsari Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu yuridis sosiologis. Pendekatan penelitian yang digunakan peneliti ialah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan reduksi humanity. Data yang diperoleh yaitu primer dari peraturan perundang-undang dan dokumen hukum, lalu sekunder dari pemanfaat, perangkat pemerintah desa, dan ulama’. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Analisis data melalui reduksi data, penyajian data, menarik simpulan dan validasi data. Hasil penelitian ini adalah Pertama, pemanfaatan sempadan sungai Sragi Baru di Desa Tunjungsari Kabupaten Pekalongan tidak sesuai dengan konsep milk al-daulah dan bersifat ilegal sesuai realita bahwa perbuatan pemanfaat melawan hukum yaitu mendirikan bangunan di atas badan sungai. Kedua, akibat hukum pemanfaatan sempadan sungai bagi pelanggar pemanfaatan ruang di sekitar radius kawasan sempadan sungai akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 87, Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Pekalongan.
23SK2312010.00 | SK HES 23.010 MUK l | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain