SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Bagi Hasil Rit Galian C (Studi Kasus di Desa Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan )
Bagi hasil rit merupakan pembagian yang di lakukan dalam proses kerjasama dalam pengelolaan lahan yang dikelola sebagai galian C, dalam praktiknya kedua belah pihak mengelola lahan yang dimana kerja sama tersebut di lakukan oleh penebas dan penambang, Dalam pelaksanaan pengelolaan lahan galian C ini penebas melakukan kerja sama dengan cara memberi modal dan kepercayaan kepada pengelola untuk mengelola lahan sebagai galian C diserahkan kepada pengelola dan hasil dibagi dua dari penebas dan pengelola. Praktek kerja sama antara pihak penebas dan pengelola bahwa hasil yang didapat dengan ketentuan 30% : 70% per rit. Pembagiannya dilakukan dengan akad perjanjian secara lisan apabila penebas dan pengelola mendapat bagian keuntungan yang telah di sepakati sedangkan kerugian selama bukan kelalaian dari pengelola maka ditanggung oleh pemilik modal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama sistem bagi hasil rit tersebut, serta bagaimana tinjauan Islam terhadap pelaksanaan kerja sama sistem bagi hasil rit di desa Krompeng menurut konsep mudharabah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja sama bagi hasil rit antara pihak penebas lahan dengan pengelola dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai pelaksanaan perjanjian kerja sama bagi hasil rit. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan padagalian C di desa Krompeng. Sumber data yang penulis gunakan adalah terdiri dari sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara, angket dan observasi dari kedua belah pihak yaitu penebas dan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelaahan buku-buku yang berkaitan dan menunjang penelitian ini. Setelah data terkumpul penulis melakukan analisa data dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut telah diperoleh kesimpulan bahwa untuk memastikan usaha tersebut maka dilakukan dengan cara baik dengan membagi keuntungan pada saat penjualan telah selesai dilakukan. Dengan konsep mudharabah muqayadah yaitu akad yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang membuat kesepakatan untuk suatu kegiatan perdagangan yang disepakati secara bersama. namun sering kali para penggelut usaha tidak melaksanakan sistem bagi hasil berdasarkan konsep mudharabah muqayyadah seperti penulis paparkan di atas dimana pada konsepnya keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan sedangkan kerugian selama bukan kelalaian dari si pengelola maka ditanggung oleh pemilik modal.
23SK2312006.00 | SK HES 23.006 ARI t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain