SKRIPSI HES
Akad Gaduh Kambing di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Akad Musyarakah
Gaduh kambing adalah sebuah sistem pemeliharaan kambing di mana pemilik kambing mempercayakan pemeliharaan kambingnya kepada penggaduh kambing dengan imbalan bagi hasil. Dengan gaduh ini, tujuan pemilik kambing untuk investasi dan tujuan penggaduh memelihara kambing adalah untuk memperoleh pendapatan dari bagi hasil tersebut. Akad gaduh kambing di Kecamatan Wiradesa berlandaskan kepercayaan antar masyarakat. Konsep akad gaduh kambing dalam fiqh muamalah ada berbagai nama dan model dalam praktik pelaksanaannya. Disini peneliti akan mencoba mengungkap seperti apa model akad gaduh kambing, yang dimana akad gaduh kambing ini telah dilakukan secara turun-menurun, dan bagagaimana prespektifnya dalam teori akad musyarakah Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi hukum, yaitu penelitian berupa studi-studi empiris (berdasarkan pengaaman, dan pengetahuan akan sehat) untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan informasi-informasi dan gambaran terkait akad gaduh kambing sehingga menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang orang dan perilaku yang dapat diamati. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui informan hukum. Teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada informan yang melakukan kerjasama tersebut serta dokumentasi terkait catatan keterangan data pendukung dan observasi berupa penelitian turun langsung kelapangan untuk meninjau secara dekat permasalahan yang diteliti. Teknik analisis data menggunakan Flow Model atau model mengalir oleh Miles and Huberman dalam penelitian ini. Model mengalir ini secara garis besar terdapat dua fase yakni fase pengumpulan data dan fase setelah pengumpulan data. Adapun yang melatar belakangi akad gaduh kambing di Kecamataan Wiradesa karena adanya suatu norma-norma masyarakat dalam bersosial, seperti sifat saling percaya, sifat tolong-menolong, dan menjunjung tinggi kerukunan. Model akad gaduh kambing yang digunakan yaitu model akad syirkah (kerja sama), Namun demikian hasil penelitian menunjukkan, bahwa terdapat kesenjangan antara teori musyarakah dan aplikasi yang terjadi di Kecamatan Wirdesa Kabupaten Pekalongan yaitu dalam hal penanggungan rugi, salah satu pihak yang tidak beritikad baik, dan juga memerlukan akad (perjanjian) yang lebih jelas lagi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam akad gaduh kambing.
23SK2312003.00 | SK HES 23.003 MUH a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain