SKRIPSI HES
Legalitas Vtube terhadap Hukum Positif dan Hukum Islam
Industri teknologi dilakukan secara elektronik sehingga keamanan merupakan unsur terpenting dalam pemanfaatan media sosial dengan tujuan meminimalisir terjadinya suatu hal yang dinilai negatif. Investasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, dengan memberikan uang atau pendapatannya untuk melakukan suatu usaha dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan dikemudian hari. Aplikasi Vtube adalah investasi yang dikembangkan dalam bidang periklanan. Untuk mendapatkan income setiap member hanya menyelesaikan misi dengan menonton video yang telah disediakan pihak platform. Aplikasi Vtube dinyatakan sebagai aplikasi ilegal oleh OJK, sedangkan legalitas merupakan unsur terpenting dalam berdirinya suatu badan usaha. Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum. Dalam Hukum Islam telah diatur segala sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan muamalah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus yang bersifta kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan investor untuk pengguna vtube masih belum jelas, Ketika terjadi kerugian dalam transakasi virtual currency dapat dibawa ke ranah hukum melalui proses litigasi dan non-litigasi. Aplikasi Vtube mengandung berbagai unsur yang tidak diperbolehkan dalam Hkukum Islam yaitu taghrir, gharar, masyir, dan zalim. Oleh karena itu aplikasi vtube merupakan bisnis terlarang menurut Hukum Islam.
23SK2312002.00 | SK HES 23.002 LUK l | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain