SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Ikan dengan Sistem Memancing Harian di Wisata Pemancingan Hafidz Desa Tambahrejo Kecamatan Bandar Kabupaten Batang
Wisata kolam pemancingan Hafidz yang terletak di Desa Tambahrejo Kecamatan Bandar menggunakan sistem harian. Sistem pemancingan ini terdapat dua perspektif yang pertama perspektif hukum Islam dan yang kedua perspektif jasa wisata. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pemancingan Hafidz menggunakan mekanisme jual beli ikan dengan sistem memancing harian. 2. Untuk menganalisis praktik memancing harian di wisata pemancingan Hafidz dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif, dimana informasi akan diberikan dan dideskripsikan berdasarkan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Ada 3 alasan mengapa pemancingan Hafidz menggunakan mekanisme jual beli ikan dengan sistem harian, yaitu (1) karena biaya yang dikeluarkan cukup sedikit dibanding sistem memancing yang lain, (2) perawatan ikan cukup ringan, (3) mayoritas orang lebih memilih sistem harian karena bisa memperoleh ikan lebih banyak dari awal ia beli. 2. Dilihat dari teori akad jual beli bahwa jual beli ikan dengan sistem memancing harian di wisata pemancingan Hafidz merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan, karena salah satu syarat jual beli tidak terpenuhi pada saat ikan dimasukan ke kolam pemancingan, maka hasil yang diperoleh pemancing tidak pasti. Hal ini mengandung unsur gharar yaitu biasa merugikan bagi pemancing yang tidak mendapatkan ikan sama sekali. Sedangkan dari perspektif jasa wisata bahwa sebenarnya wisata pemancingan Hafidz memiliki fasilitas, diantaranya memancing, Pengunjung yang ingin memancing harus membeli ikan yang sudah disediakan dengan waktu yang sudah ditentukan. Oleh karena itu transaksi jual beli ikan dengan sistem memancing harian yang menurut hukum Islam dilarang akan tetapi dilihat dari segi fasilitas wisata diberbolehkan dan sah karena para pengunjung atau pemancing saling ridha.
23SK2312001.00 | SK HES 23.001 MUD t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain