SKRIPSI EKOS
Analisis Potensi Zakat Petani Kopi di Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan
Kecamatan Lebakbarang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kecamatan ini berjarak sekitar 20 Km dari ibu kota Kabupaten Pekalongan ke arah tenggara melalui Karanganyar. Disetiap Desa di Kecamatan Lebakbarang terdapat perkebunan kopi yang cukup luas dengan jumlah petani 483 orang yang mencapai hasil panen 300 Kg keatas, bahkan ada beberapa petani yang hasil penennya mencapai lebih dari 1 ton. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perilaku atau model petani kopi di Kecamatan Lebakbarang, seberapa besar Potensi Zakat Petani Kopi di Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan, bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat pertanian, dan apa saja faktor-faktor yang menyebabkan petani kopi membayar atau tidak membayar zakat.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research), sumber data yang di gunakan adalah sumber data primer dengan wawancara sebagai metode pengumpulan data. Sedangkan untuk menganalisis data menggunakan teknik deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa model pertanian kopi di Lebakbarang menggunakan sistem bagi hasil dengan perhutani, dimana lahan yang di garap oleh petani merupakan lahan milik perhutani. Masyarakat hanya menyiapkan bibit dan tenaga perawatan kopi hingga kopi siap dipanen. Dalam proses pertanian kopi terdapat beberapa cara yang dilakukan diantaranya yaitu proses penanaman kopi, proses perawatan tanaman kopi, proses panen kopi dan proses penjualan kopi. Potensi zakat pertanian kopi di Kecamatan Lebakbarang mencapai 9.270 Kg, jika di uangkan Rp. 185. 400.000,-. Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat masih rendah dengan presentase 9.7% sudah membayar zakat dan 90.3% belum membayar zakat. Hal ini di sebabkan oleh beberapa faktor yaitu ketidak pahaman petani tentang zakat pertanian, kurangnya kesadaran para petani, tingkat pendidikan yang masih rendah, kurangnya keaktifan petani dalam kegaiatan maupun organisasi keagamaan, kurangnya sosialisasi terkait zakat, dan belum adanya lembaga zakat di setiap desa di Kecamatan Lebakbarang.
Kata Kunci: Petani Kopi, Potensi Zakat, Lebakbarang, Zakat Pertanian
DAFTAR PUSTAKA :
1. Buku
Ahmad, Dahlan, Malik. 2020. Sinergi Pengelolaan Zakat Di Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Al-Qardawi, Yusuf . 2002. Hukum Zakat Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis. Jakata: PT Pustaka Litera Antar Nusa.
Kementrian Agama Republik Indonesia. 2013. Panduan Zakat Praktis. Jakarta, 2013.
Widiastuti, Tika. 2019. Handbook Zakat. urabaya: Airlangga University Press.
Aden, Rosadi. 2017. Zakat Dan Wakaf Konsepsi, Regulasi, Dan Impelementasi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Abbas, Ahmad, Sudirman. 2017. Zakat Ketentuan dan Pengelolaanya”. Bogor : CV. Anugrahberkah Sentosa.
BAZNAS. 2018. Fikih Zakat Kontekstual Indonesia. Jakarta : Badan Amil Zakat Nasional.
Harahap, Nursapia. 2020. Penelitian Kualitatif. Medan: Wal Ashri Publishing.
Bogdam dan Taylor dalam Lexy J. Moleong. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif, cet.22. Bandung: PT,Ramaja Rosdakarya.
Sandu, Siyoto dan M. Ali Sodik. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Salim dan Syahrum. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif Konsep dan Aplikasi dalam Ilmu Sosial, Keagamaan dan Pendidikan. Bandung: Ciptapustaka Media.
Nurul, Zuriah. 2006. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori Aplikasi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
2. Jurnal
Aftina, Halwa, Hayatika. M, Fasa, Iqbal. Suharto. 2021. Manajemen Pengumpulan, Pendistribusian, dan Penggunaan Dana Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional sebagai Upaya Peningkatan Pemberdayaan Ekonomi Umat”. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah Vol 4 No 2.
Muzayyanah. Heni, Yulianti. 2020. Mustahik Zakat Dalam Islam (Studi Pendekatan Sosio Kultural Masyarakat. al-Mizan, Vol. 4, No.1.
Juliana, Nasution. 2017. Analisis Kepatuhan Membayar Zakat Terhadap Keberkahan. At-Tawassuth, Vol. II, No. 2.
Irawan. 2019. Potensi Manusia Dalam Prespektif Al-Qur’an. Islamika : Jurnal Agama, Pendidikan dan Sosial Budaya Vol 13 No 1
3. Skripsi
Irfan. 2020. “Responsilbilitas Masyarakat Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Tentang Zakat Pertanian”. Skripsi Magister Ekonomi Syariah IAIN Parepare.
Alpin, Birri. 2019. Potensi Zakat Hasil Pertanian Dalam Peningkatan Jumlah Muzakki Di Desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Skripsi S1 Ekonomi Syariah. Jambi: UIN Sulthan Thaha Saifuddin.
Guswati, Nina. Kesadaran Masyarakat Petani Kopi Desa Muara Madras Jangkat Kabupaten Merangin Dalam Membayar Zakat, Skripsi S1 Ekonomi Syariah. Jambi: UIN Sulthan Thaha Saifuddin.
4. Internet
https://www.Pertanian.go.id diakses pada 22 Januari 2022 pukul 07.26
https://id.wikipedia.org/wiki/Lebakbarang,_Pekalongan diakses pada 22 Januari 2022 pukul 07.21
5. Perundang-Undangan
UU No. 23 Tahun 2011
6. Sumber Lain
Arsip BKPH Karanganyar.
23SK2341144.00 | SK EKOS 23.144 TAR a | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain