SKRIPSI EKOS
Analisis Tingkat Kesadaran Masyarakat Dalam Mengeluarkan Zakat Pertanian Pada Petani Padi di Desa Karangdadap
Zakat hasil pertanian berbeda dengan zakat harta lainnya. Pada zakat hasil pertanian tidak disyaratkan terpenuhinya satu tahun (haul), melainkan hanya disyaratkan setelah panen, sebab ia merupakan hasil bumi atau hasil pengolahan bumi. Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya mengentaskan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Dengan membayar zakat, seseorang telah menunjukkan peran tanggung jawab sosial yang sangat penting. Kesadaran ini menunjukkan keyakinan akan pentingnya hidup berdampingan secara selaras dan damai penuh cinta kasih. Dengan zakat, manifestasi sosial telah ditunaikan. Inilah yang disebut dengan keseimbangan hidup, keseimbangan antar individu dan sosial, dan juga keseimbangan dalam berhubungan dengan Allah dan sesama.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunkkan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi terhadap masyarakat petani di desa Karangdadap dan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari dokumen – dokumen di desa Karangdadap.
Berdasarkan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa potensi zakat yang ada di desa karangdadap cukup besar. Muzaki di Desa Karangdadap menunaikan zakat hasil pertanian dengan di berikan langsung kepada tetangga sekitar dan para kerabat mereka. Selain itu, dalam menunaikan zakatnya, petani di Desa Karangdadap ada yang sudah sesuai dengan syari’at Islam dan juga masih ada yang belum sesuai dengan syari’at Islam. ada juga petani yang tidak menunaikan zakat hasil pertanian setelah panen, walaupun sudah mengetahui akan adanya kewajiban zakat baginya. Di Desa Karangdadap belum di bentuk Lembaga Amil Zakat untuk memberikian sosialisasi kepada warga tentang kewajiban membayar zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ashshiddiqi, Hasbi . 1984. Pedoman Zakat. Jakarta: Bulan Bintang.
Ajiati, Susi Nur. 2017 “Potensi Zakat Pertanian Di Desa Tunggulsari kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal”, Semarang: UIN Walisongo Semarang.
Ali, Nuruddin. 2006. “Zakat Sebagai Instrument Kebijakan Fiskal”, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bagus, Lorens. 1996. Kamus Filsafat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Dahlia. 2014 “Implementasi Zakat Profesi (Studi Kasus Pada Lembaga Amil Zakat/LAZNAS) PKPU Cabang Makassar”. Makassar: Skripsi UIN Alauuddin Makassar.
Departemen Agama RI. 1993. Ensiklopedia Islam di Indonesia jilid 3, Proyek Peningkatan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama, Jakarta: CV. Anda Utama.
Departemen Agama RI. 2010. Al-Qur’an dan Terjemahan. Surabaya: Pustaka Agung Harapan.
Depdikbud. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi II Jakarta: Balai Pustaka.
Djama, Doa. 2001. Membangun Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Zakat Harta, Jakarta: Nuansa Madani
Hafiduddin, Didin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Moden, Jakarta; Gema Insani Press.
Hasan, Ali. 2003. Masail Fiqiyah, Jakarta: PT Raja Grafindo cet 4.
Hasan, M. Ali. 2006. Zakat san infaq (salah satu soslusi mengatasiproblema social di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Grup.
Hernanto. F. 1984. Petani Kecil Potensi dan Tantangan Pembangunan. Bandung: PT Gramedia.
Hoetomo. 2005. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Mitra Pelajar Ismail, Mohammad Zaim. 2013. et al. Zakat Pertanian di Malaysia: Satu Kajian Pemerkasaan, Labuan e-Journal of Muamalat and Society.
Ibrahim Lubis. 1984. “Agama Islam Suatu Pengantar”. Jakarta: Ghalia Indonesia.
J . Moelong, Lexy. 2006. Metedeologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Komaruddin, dkk. 2006. Kamus istilah karya tulis ilmiah. Jakarta: PT Bumi Aksara, cet. III.
Kurniasari, Mufidah. 2017. “Pelaksanaan Zakat Hasil Pertanian Di Kalangan Petani Muslim Studi Di Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk”Malang: Skripsi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Magfira, 2014 “Kesadaran Masyarakat dalam Melakukan Pembayaran Zakat Pertanian Padi Di Desa Bontomaccina Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba”, Makassar: Skripsi UIN Alauddin Makassar.
Muashomah, Thoifatul. 2013. “Persepsi Petani tentang Zakat Pertanian: Studi Lapangan di Ngambakrejo Tanggungharjo Grobogan, “Skripsi: IAIN Walisongo Semarang.
Mubyarto. 1995. Pengantar Ekonomi Pertanian, cet. ke 4 Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
Mugniyah, Muhammad Jawad. 2000. Fiqih Lima Mazhab (Jja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’I, danHambali) Jakarta: PT Lentera Basritama.
Musyidi. 2003. Akuntansi Zakat Kontemporer. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya
Mufaini, Arief. M. 2006. Akuntansi dan Manajemen Zakat Jakarta: Kencana Narbuko. 2003 . Metedeologi Penelitian Kualitatif. Jakarta:L Pustaka Setia. Nawawi, Ismail. 2013 Manajemen Zakat dan Wakaf:
Wawasan Teori, Strategi dan Aplikasi Pengembangan Ekonomi, Bisnis dan Sosial Menuju Kesejahteraan Masyarakat Jakarta: VIV Press.
Pujiatun, Annik. 2008 “Study Analisis Terhadap Pelaksanaan Zakat Hasil Pertanian Di Ds. Pangkalan Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan”, Semarang: Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang.
Poerwandarminta, W. J. S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Sarwono, Sarlito Wirawan. 1998. Teori-Teori Psikologi Sosial (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sefilia, Fiki. 2015 “Pengelolaan Zakat Produktif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus Badan Amil Zakat Daerah Lampung Tengah)”. Lampung: Skripsi STAIN Jurai Siwo Metro.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: C. V. ALFABETA.
Suharto, Ugi. 2004. Keuangan Publik Islam: Reinter Prestasi Zakat dan Pajak . Yogyakarta: Pusat Studi Zakat Islamic Business School.
Syahrir, Sultan. 2017 “Pemahaman Masyarakat Terhadap Kewajiban Zakat Di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang”, Makassar: UIN Alauddin Makassar.
Syarifuddin, 2014 “Pengaruh Pendayagunaan Zakat Mal dalm Mengntaskan Kemiskinan (study Kasus Mustahik Kelurahan Batua Kecamatan Manggala Kota Makassar)”, Makassar: Skripsi UIN Alauddin Makassar.
Wahbah, Al-Zuhayli. 2005. Zakat Kajian Berbagai Madzab. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Yunus Mahmud. 2010. ‘’Arab Indonesia”. Jakarta: PT Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah.
Yusuf, A. Muri. 2014. Metode Penelitian: kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan Jakarta: Pernada Media Grup.
Zuhdi, Masyfuk. 1994. Masail Fiqhiyah: Kapitan Selekta Hukum IslamJakarta: Haji Masagung.
Wawancara
Wawancara Pribadi dengan Perangkat Desa Karangdadap (2 desember 2021).
Wawancara Pribadi dengan Bapak Toharuddin (20 november 2021).
Wawancara Pribadi dengan Bapak Fadholin (25 november 2021).
Wawancara Pribadi dengan Bapak Rosyidin (27 November 2021).
Wawancara Pribadi dengan Ibu Tutur (27 November 2021).
Wawancara Pribadi dengan Bapak Kyai Khulafi (1 desember 2021).
Wawancara Pribadi dengan Ibu Jundiyah (1 Desember 2021).
Wawancara Pribadi dengan Ibu Hj. Khadziroh (3 Desember 2021).
Wawancara Pribadi dengan Bapak Harun (3 Desember 2021).
23SK2341115.00 | SK EKOS 23.115 ULF a | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain