SKRIPSI IAT
Dimensi Hak Asasi Manusia dalam Tafsir Tematik Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kemenag RI TERHADAP Penafsiran Ayat-Ayat Qisas
Pembahasan mengenai Qiṣāṣ banyak dibahas serta menuai berbagai anggapan tentang hukum Qiṣāṣ di masyarakat. Bahkan hukum Qiṣāṣ ini dianggap hukum yang melanggar hak yang dimiliki oleh setiap manusia yaitu hak asasi manusia atau sering disebut HAM. Kitab tafsir tematik Hukum, Keadilan, dan HAM karya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kemenag RI ini dicetak pada tahun 2010. Kitab tafsir ini fokus pada pembahasan mengenai hukum, keadilan, dan hak asasi manuisa. Penelitian ini menjelaskan permasalah terkait bagaimana konsep HAM dalam penafsiran ayat-ayat Qiṣāṣ perspektif tafsir Kemenag dan bagaimana relevansi penafsiran Kemenag RI mengenai ayat-ayat Qiṣāṣ dalam diskursus HAM di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep HAM di dalam penafsiran ayat Qiṣāṣ dan relevansi penafsiran Kemenag RI mengenai ayat-ayat Qiṣāṣ dalam diskursus HAM di Indonesia. Penelitian ini merupakakan penelitian kualitatif berupa penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan Maudhu’i atau tematik. Data yang dikumpulkan melalui observasi dan dokumentasi. Dalam melakukan analisis data, penulis menggunakan analisis yuridis-normatif. Hasil penelitian ini yaitu pertama Tafsir ayat Qiṣāṣ kemenag RI merepresentasikan penegakkan HAM melalui Qiṣāṣ. Konsep Hak Asasi Manusia dalam penafsiran ayat-ayat Qiṣāṣ Kemenag RI pada penafsiran Qs. al-Baqarah ayat 178 dan Qs. al-Maidah ayat 45 terdapat ruang lingkup HAM yaitu hak memperoleh keadilan serta terdapat prinsip dasar HAM yaitu prinsip dasar persamaan atau kesetaraan dan prinsip dasar non diskrimasi. Persamaan yang dimaksud bahwa setiap manusia berhak memperoleh keadilan dalam pemenuham HAM. Sedangkan prinsip persamaan dan non diskrimasi yaitu pemenuhan HAM tidak oleh memandang manusia dari status sosial, suku, ras, agama, usia, jenis kelamin, serta perbedaan yang lainnya. Sedangkan dalam Qs. al-Baqarah ayat 179 yaitu dalam hukum Qiṣāṣ terdapat jaminan kehidupan untuk manusia, kemudian juga terdapat ruang lingkup HAM yaitu Hak hidup dan hak atas rasa aman. Selain itu, dalam penafsiran ayat ini terdapat aspek pemaafan. Hasil penelitian Kedua, Penafsiran Kemenag RI terhadap Penafsiran ayat- ayat Qisas memiliki relevansi secara yuridis normatif dengan HAM di Indonesia yang ada di dalam UUD 1945 yaitu pada pasal 28 A, 28 B, pasal 28 D ayat 1 dan Pasal 28 I ayat 2. Selain itu juga memiliki relevansi dengan UU No. 39 Tahun 1999Yaitu pada pasal 4, Pasal 9 ayat 1 dan 2, Pasal 17 dan Pasal 30. Namun, dalam ketentuan normatifnya pelaksanaan hukum qiṣāṣ masih terdapat perbedaan pandangan dan pelaksanaannya. Dalam negara indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan, otonomi daerah dan ketentuan hukum Islam yang telah ditentukan.
23SK2331016.00 | SK IAT 23.016 SAA d | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain