SKRIPSI IAT
Kontekstualisasi Qisas dalam Al Qur'an : Analisis Hermeneutika Ma'na Cum Maghza Atas QS. Al Baqoroah Ayat 178-179
Masa pra Islam mengimplementasikan praktik hukum Qiṣāṣ dan pada masa Islam hukum tersebut dimodifikasi. Akan tetapi, di zaman modern ini muncul aspirasi penolakan terhadap hukum qiṣāṣ dengan mengatas namakan hak asasi manusia. Bahkan di kalangan umat Islam sendiri juga terjadi penolakan tersebut dengan alasan bahwa qiṣāṣh telah melanggar maqashid al-syari'ah, yakni hifzh al nafs (menjaga jiwa). Oleh karena itu melalui tulisan ini, penulis mencoba menelaah secara mendalam permasalahan qiṣāṣ ini dengan pendekatan ma’na cum maghza yang dicetuskan oleh Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsudin M.A. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kontekstualisasi ayat Qiṣāṣ dalam Al-Qur’an dengan Hermeneutika Ma’na cum Maghza. (2) Bagaimana implikasi penafsiran ayat Qiṣāṣ dengan hermeneutika Ma’na cum Maghza dalam konteks kekinian. Kemudian penelitian ini bertujuan untuk: (1) Memahami kontekstualisasi ayat Qiṣāṣ dalam Al-Qur’an dengan Hermeneutika Ma’na cum Maghza. (2) Menganalisis implikasi penafsiran ayat Qiṣāṣ dengan hermeneutika Ma’na cum Maghza dalam konteks kekinian. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan hermeneutika Ma’na Cum Maghza. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif-analitik dengan pendekatan hermeneutika. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa qiṣāṣ merupakan bagian dari ‘illah yang telah tertulis secara jelas dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 178-179. Kontekstualisasi hukuman qiṣāṣ dalam hermeneutika Ma’na cum Maghza seharusnya bisa diterapkan dimanapun dan hukuman qiṣāṣ bisa menjadi hukuman pengganti di Indonesia tetapi dengan cara yang lebih moderat seperti menyebut qiṣāṣ dengan hukuman setimpal atau kata yang lebih umum digunakan di Indonesia seperti halnya kata kafir diganti dengan non muslim.. Hal ini mengindikasikan bahwa hukuman qiṣāṣ masih relevan pada masa kini guna menanggulangi terhadap kejahatan-kejahatan besar seperti pembunuhan berencana, terorisme, pelanggar HAM, dan kejahatan lainnya yang dapat merusak keamanan masyarakat. Namun hal ini, diperlukan penyidikan dan penyelidikan dengan penuh hati-hati agar tidak terjadi kesalahan.
23SK2331004.00 | SK IAT 23.004 ROS k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain