SKRIPSI BPI
Pelaksanaan Konseling Berbasis Islam dalam Menumbuhkan Rekonsiliansi Kasus Gugatan Perceraian di BP4 Kota Pekalongan
Konseling berbasis Islam sebagai bantuan oleh ahli kepada orang yang sedang mengalami masalah melalui teknik tertentu dimana proses pemberian bantuan dilakukan melalui wawancara dan tatap muka antara konselor dengan klien supaya klien mampu memperoleh pemahaman yang lebih baik dan mampu memecahkan masalah dan mampu hidup selaras dengan ketentuan Allah. Penelitian ini dilatarbelaknagi oleh adanya permasalahan meningkatnya perceraian di Kota Pekalongan pada saat pandemi. Sehingga dibutuhkan seseorang yang mampu memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Dari latar belakang tersebut muncul rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan konseling berbasis Islam dalam menumbuhkan kemampuan rekonsiliasi kasus perceraian di BP4 Kota Pekalongan? (2) Bagaimana kemampuan rekonsiliasi pada pasangan yang akan bercerai di BP4 Kota Pekalongan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan konseling berbasis Islam dan mengetahui kemampuan rekonsiliasi pada pasangan yang akan becerai di BP4 kota Pekalongan. Kegunaan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan konseling berbasis Islam dalam menumbuhkan kemampuan rekonsiliasi pasangan yang akan bercerai di BP4 Kota Pekalongan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di BP4 Kota Pekalongan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi serta dokumentasi. Instrumen penelitian dalam penelitian ini adalah pedoman observasi, pedoman wawancara dan dokumentasi. Subjeknya meliputi 2 konselor dan 3 klien yang melakukan konseling di BP4 Kota pekalongan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan konseling berbasis Islam dilaksanakan 2 sampai 3 kali pertemuan dengan tujuan membantu klien yang mengalami permasalahan dalam rumah tangganya agar dapat berdamai untuk mengurangi perceraian yang semakin meningkat. Dalam pelaksanaannya melalui tahapan membangun hubungan, mengidentifikasi masalah, menentukkan tujuan dan menangani masalah serta evaluasi. Sedangkan kemampuan rekonsiliasi pada pasangan yang akan bercerai tidak semuanya terbangun dengan baik tetapi konselor berusaha semaksimal mungkin mendamaikan dalam membantu menyelesaikan permasalahan klien tetapi klien yang megambil keputusan. Dalam menumbuhkan rekonsiliasi melalui tahap mengakui adanya kesalahan dan luka hati, memulihkan kepercayaan, saling memaafkan dan menjelaskan niat masa depan.
22SK2235100.00 | SK BPI 22.100 ROS p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain