SKRIPSI BPI
Peran Guru Bimbingan Konseling Islam dalam Mencegah Kecanduan Gadget pada Siswa SMA N 01 Doro
Permasalahan yang terjadi pada usia remaja, terjadi akibat adanya pokok permasalahan di dalamnya seperti halnya modernisasi zaman. Tidak dipungkiri bahwa dengan adanya arus modernisasi dan globalisasi yang semakin maju, mendorong individu untuk dapat mengembangkan diri dalam aspek teknologi. Di lingkungan sekolah integrasi pembelajaran dengan teknologi diperlukan guna menunjang ketrampilan siswa. Salah satu media teknologi informasi adalah Gadget. Siswa yang menggunakan gadget rata-raTa mempunyai ketergantungan, Sehingga dampaknya, siswa yang telah kecanduan gadget akan merasa malas dalam belajar maupun menjalani aktivitas sehari-harinya. Oleh karena itu, guru BK diharuskan mempunyai cara untuk mencegah siswa agar tidak kecanduan gadget. Guru BK harus mampu mengarahkan siswa agar menggunakan gadget untuk hal positif. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan: 1) Untuk mengetahui kondisi kecanduan gadget siswa SMA N 01 Doro; 2) UNTUK mengidentifikasi peran guru bimbingan konseling Islam dalam mencegah kecanduan gadget di SMA N 01 Doro. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan teknik pendekatan kualitatif, sumber yang dijadikan objek dalam penelitian ini adalah Guru BK dan seluruh peserta didik di SMA N 1 Doro. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode triangulasi: Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa: 1) Kondisi Kecanduan Gadget Siswa SMA N 01 Doro dapat dilihat dari indikator-indikator kecanduan gadget yang meliputi :. Peningkatan penggunaan gadget, Kecemasan ketika tidak memegang gadget, Sulit beradaptasi dengan lingkungan, Menurunnya konsentrasi; 2) Peran Guru Bimbingan Konseling Dalam Mencegah Kecanduan Gadget Dengan Pendekatan Behavior Berbasis Islam Di SMA N 01 Doro yaitu : sebagai pembimbing yang memberikan arahan, bimbingan dan nasihat, sebagai suri tauladan (contoh yang baik), sebagai fasilitator yang menanamkan rutinitas bermuatan nilai-nilai agama Islam, sebagai director yang membuat peraturan atau tata tertib terkait gadget, sebagai pembina kepribadian dengan behavior keislaman.
22SK2235092.00 | SK BPI 22.092 MAU p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain