SKRIPSI BPI
Peran Konselor dalam Mengatasi Dampak Penyalahgunaan Narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang
Perkembangan penyalahgunaan narkoba telah menjadi permasalahan dunia yang tidak mengenal batas wilayah dan negara serta telah menjadi masalah global yang mengancam hampir semua sandi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Di Batang penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dalam rentan waktu tiga tahun terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang telah melakukan penanganan kepada 120 klien dengan memberikan pelayanan rehabilitasi. Salah satu usaha untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba ini banyak didirikan intansi maupun lembaga dibidang rehabilitasi untuk para penyalahgunaan narkoba. Konselor ikut terlibat dan memiliki banyak peran dalam proses rehabilitasi, salah satunya konselor di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana kondisi dampak penyalahgunaan narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang?, 2) Bagaimana peran konselor dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang?. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field Research). Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu Miles and Huberman yang dibagi menjadi tiga tahap yakni pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan, kondisi penyalahgunaan narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang adanya perubahan setelah di rehabilitasi dan mengikuti layanan konseling. Peran Konselor dalam mengatasi dampak penyalahgunaan narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang memiliki peran konselor yang sangan penting dalam proses rehabilitasi, yaitu sebagai konselor, konsultan, agen pengubah, agen prevensi, dan sebagai manager. Selain itu peran konselor juga sebagai fasilitator, konselor dalam hal ini memberikan fasilitas yang baik dalam memberikan layanan konseling. Konselor sebagai motivator dan sebagai pendamping, memberikan motivasi dan pendampingan selama program rehabilitasi.
22SK2235067.00 | SK BPI 22.067 SUG p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain