SKRIPSI HTN
Efektivitas Tugas Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pekalongan dalam Mencegah Money Politic pada Pilkada Tahun 2020 (Studi Kasus di Kecamatan Kesesi)
Bawaslu ialah badan yang mempunyai tugas pokok serta melaksanakan pengawasan melalui tehapan penyelanggaraan pemilu. Bawaslu merupakan badan yang bersifat tetap, dengan masa kerja untuk anggota Badan pengawas pemilu yakni 5 (lima) tahun mulai dari pengucapan sumpah jabatan.
Pemilihan umum adalah suatu hal yang sangat penting dalam demokrasi. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, begitu juga dengan pemilihan umum dan demokrasi. Keduanya tidak dapat dipisahkan jika ada pemilihan umum maka ada demokrasi. Sebagai negara demokrasi Indonesia melaksanakan pemilihan kepala daerah setingkat Gubernur setiap lima tahun sekali. Diprovinsi Jawa Tengah telah diselenggarakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2020. Akan tetapi, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah diwarnai dengan adanya money politic. Money politic merupakan salah satu pelanggaran didalam pelaksanaan pemilihan umum.
Tulisan ini bertujuan untuk melihat efektivitas tugas Bawaslu didalam mencegah money politic pada pemilukada di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kulaitatif, serta menggunakan teknik analisis yang terdiri dari reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwasannya Berdasarkan tolak ukur efektivitas Bawaslu dalam mencegah terjadinya money politic di kabupaten pekalongan bisa dikatakan belum begitu efektif dikarenakan masih ada faktor penghambat yang sangat besar seperti rendahnya tingkat ekonomi, tingkat pengetahuan politik masyarakat rendah dan budaya masyarakat kuno.
Kata kunci : Tugas Bawaslu, efektivitas, money politic
22SK2213025.00 | SK HTN 22.025 ROH e | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain