SKRIPSI HTN
Efektivitas Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Thun 2015 tentang Pemberantasan Pelacur di Wilayah Lokalisasi Prostitusi Desa Karangasem Kabupaten Batang
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemberantasan Pelacuran Di Wiayah Kabupaten Batang serta untuk mengetahui akibat hukumnya. Kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah kasus lokalisasi yang terjadi didalam Desa Karangasem Kabupaten Batang. Prostitusi merupakan kegiatan yang melanggar norma keagamaan dan peraturan Negara, hal ini karena memberikan dampak yang negatif kepada diri sendiri maupun orang banyak. Kasus prostitusi ini masih marak terjadi di Kabupaten Batang padahal Kabupaten Batang merupakan tempat dimana nilai-nilai keagamaan dan kultur kesopanan sangat dijaga, dengan adanya fenomena-fenomena lokalisasi prostitusi tersebut sangatlah merusak citra dalam suatu wilayah manapun termasuk kabupaten Batang. Hal itulah yang membuat pemerintah daerah kabupaten Batang bertindak untuk menanggulangi, memberantas, menertibkan dan menutup bisnis-bisnis kotor tersebut. Karena dengan adanya tempat prostitusi tersebut maka sudah melanggar beberapa peraturan daeran yakni Perda No. 4 Tahun 2015 Tentang Pemerantasan Pelacuran. Adanya peraturan daerah tersebut memberikan cerminan bahwa pemerintah daerah sudah komitmen dalam memberantas pelacuran namun memang penegakan masih menjadi minim, dilihat realitanya masih banyak berdiri warung-warung atau tempat-tempat yang dijadikan sebagai praktik prostitusi. Jenis penelitian ini yuridis empiris dengan pendekatan penelitian perundang-undangan. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan penulis adalah teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian kesadaran hukum masyarakat terhadap dampak negatif prostitusi sangat rendah. Akibat hukum dari kurang maksimalnya kesadaran hukum masyarakat terhadap dampak negatif prostitusi yaitu maraknya praktik prostitusi, tidak keberhasilanya hukum yang dibuat untuk menanggulangi kasus prostitusi. Alangkah baiknya pemerintah daerah sampai pemerintah desa membuat edukasi secara rutin supaya penekanan angka prostitusi semakin berkurang.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Prostitusi.
22SK2213023.00 | SK HTN 22.023 ATN e | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain