SKRIPSI HTN
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Batang Perspektif Maqashid Syariah
Good governance atau pemerintahan yang baik merupakan kehendak rakyat indonesia, yangmana hal tersebut sebagai perwujudan dari konsep negara hukum. Pelayanan publik menjadi salah satu faktor yang pemenuhannya dapat menunjang terciptanya pemerintahan yang baik. Pelayanan berbelit-belit, memakan waktu yang lama, persyaratan yang rumit, biaya yang mahal, dimana tak jarang dalam mengurus suatu izin usaha tertentu sangat melelahkan, tidak efektif, efisien baik waktu maupun biaya. Mal Pelayanan Publik hadir melalui PERMENPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang melalui surat keputusan Bupati No. 060/48/2019 membentuk Mal Peayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Batang dengan 25 instansi dan 333 Pelayanan. Dalam perkembangannya dasar pembentukan MPP berubah dengan disahkannya PERPRES Nomor 89 Tahun 2021, didalamnya diatur mengenai penyelenggaraan MPP dan menghendaki semua pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan MPP untuk terus menyelenggarakan dan wajib menyesuaikan apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan PERPRES Nomor 89 Tahun 2021. Penting diteliti penyelenggaraan MPP Kabupaten Batang sekarang ini sudah sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan bagaimana implikasinya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang. Yang kemudian penulis analisis menggunakan teori maqashid Syariah pemikiran Jasser Auda. Karena reformasi pemikiran Maqashid Syariah Jasser Auda merupakan perluasan kemaslahatan dalam ranah universal (publik) ini dinilai relevan dengan penyelenggaraan MPP sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat (kepentingan publik).
Penelitian ini menggunakan penelitian jenis penelitian yuridis empiris, menganalisa kesenjangan antara idealitas dengan realitas. Dengan objek penyelenggaraan MPP Kabupaten Batang. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi, Adapun dalam analisis menggunakan analisis kualitatif deskriptif menggali, menyusun secara sistematis data yang sudah kumpul selanjutnya mendeskripsikan/menampilkannya dalam bentuk uraian kalimat, sehingga menghasilkan gambaran mengenai hasil penelitan, dan dapat membuat hasil kesimpulan yang mudah dipahami.
Hasil Penelitian, Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Batang belum sepenuhnya sesuai dengan PERPRES Nomor 89 tahun 2021, diantaranya belum adanya peraturan kepala daerah yang mengatur penyelenggaraan teknis MPP, kurangnya pengelolaan website MPP, dan belum ada inisiasi pelayanan bergerak dan pelayanan mandiri. Terlepas dari ketidaksesuaian tersebut, hadinya MPP di kabupaten Batang sudah membawa perubahan dalam peningkatan pelayanan terbukti dengan kepuasan masyarakat yang meningkat, dinilai kebijakan tersebut mendatangkan maslahah bagi masyarakat sesuai dengan tujuan Syariah (Maqashid Syariah), ini relevan dengan pemikiran Jaseer Auda bahwa suatu hukum harus mendatangkan kemaslahatan secara universal. Adapun 6 pendekatan sistem yang diusungkan jasser auda turut serta memberikan kontribusi sebagaimana penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Batang.
Kata kunci : Good governance, Mal Pelayanan Publik, Maqashid Syariah.
22SK2213022.00 | SK HTN 22.022 AKH p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain