SKRIPSI HTN
Penegakan Hukum Administrasi dalam Pelayanan Publik di Desa Silirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
Pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan seseorang, masyarakat, atau organisasi yang berkepentingan dengan organisasi tersebut sesuai tata cara dan aturan pokok yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan pada penerima layanan. Pelayanan publik dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pertanggung jawaban dan nilai akuntabilitas terhadap pelayanan yang diberikan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat pada pelayanan itu. Kepercayaan masyarakat merupakan dasar untuk mewujudkan terciptanya good governance atau pemerintahan yang baik. Yang menjadi permasalahan disini adalah apakah pelayanan publik yang dilakukan di Desa Silirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip dalam good governance. Adapun rumusan masalah (1) Mengapa aturan hukum dalam hukum pelayanan belum sesuai dengan hukum yang berlaku? (2) Bagaimana seharusnya administrasi pelayanan publik berbasis good governance?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu peneliti menggunakan metode analisis data kualitatif dan dengan menggunakan logika berpikir induktif dalam penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan: Praktik pelaksanaan pelayanan publik di Desa Silirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan belum sesuai dengan hukum yang berlaku dan belum sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Hal tersebut dilihat dari masih belum bisa terpenuhinya faktor-faktor penegakan hukum administrasi dan 9 (sembilan) prinsip good governance. Aturan sudah jelas namun penyedia layanan tidak memahaminya, penegak hukum kurang tegas, sarana dan fasilitas tidak mendukung, partisipasi masyarakat kurang, dan masih ada budaya/pemikiran bahwa birokrasi sebagai bagian dari penguasa, namun sudah ada sedikit kemajuan dalam prinsip transparansi dan berorientasi konsensus dimana desa sudah menyediakan papan informasi di setiap RTnya.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelayanan Publik, Good Governance
22SK2213018.00 | SK HTN 22.018 ZAE p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain