SKRIPSI HTN
Kebijakan Pemerintah Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19
Pandemi COVID-19 yang melanda dunia membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan guna pencegahan penyebaran COVID-19, diantaranya yakni kebijakan PSBB dan sistem new normal. Memasuki era new normal pemerintah gencar mengampanyekan gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, artinya masyarakat dilarang untuk berkerumun dan melarang kegiatan yang mengundang kerumunan. Di sisi lain, pemerintah juga mempunyai agenda Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 dengan diundangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2020. Pelaksanaan Pilkada menggunakan asas langsung, sehingga dikatakan bahwa pelaksanaan Pilkada ini merupakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan kebijakan awal pemerintah yang mengharuskan masyarakat untuk menghindari kerumunan guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang mana penelitian ini meneliti kebijakan Pilkada di masa pandemi yang ditetapkan pemerintah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian ini adalah bahwa alasan pemerintah menetapkan kebijakan Pilkada di masa pandemi untuk memenuhi hak konstitusional rakyat dipilih dan memilih serta agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di berbagai daerah. Konfigurasi politik dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 adalah otoriter sehingga produk hukumnya bersifat konservatif. Adanya protokol kesehatan dalam kebijakan Pilkada ini merupakan bentuk memelihara jiwa (hifdz nafs) dan kebijakan untuk tetap dilaksanakannya Pilkada di masa pandemi mencegah terjadinya pembengkakan anggaran untuk menjaga stabilitas ekonomi yang artinya juga merupakan bentuk memelihara harta (hifdz mal).
Kata Kunci: Kebijakan, Pilkada, Pandemi.
22SK2213016.00 | SK HTN 22.016 HID k | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain