SKRIPSI HES
Jual Beli Durian Tebasan dalam Perspektif 'Urf di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan
Di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan terdapat praktik jual beli durian dengan sistem tebasan yang dilakukan oleh masyarakat desa Lolong yang sudah menjadi kebiasaan dan dilakukan secara turun-temurun dengan cara menjual buah durian yang masih berada di pohon dan belum memasuki masa panen. Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Memahami faktor-faktor yang melatarbelakangi praktik jual beli durian dengan sistem tebasan di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, 2). Mengetahui jual beli durian tebasan dengan perspektif ‘urf di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis termasuk penelitian kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah menggunakan wawancara dan observasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, paparan data dan konklusi atau verifikasi.
Hasil penelitian terkait pelaksanaan jual beli durian dengan sistem tebasan yang terjadi di desa Lolong, maka dapat disimpulkan yang pertama, dari hasil penelitian menunjukkan praktik jual beli durian dengan sistem tebasan telah banyak dilakukan oleh para petani durian di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan. Objek yang diperjual belikan dalam kasus ini adalah buah durian dimana dalam banyak kasus buah durian yang diperjual belikan masih berusia muda dan belum siap untuk dipanen. Penentuan harga jual buah durian dilakukan dengan memperkirakan jumlah durian yang telah tumbuh, termasuk memperkirakan jumlah durian yang masih muda namun memiliki kemungkinan yang tinggi untuk terus tumbuh hingga layak jual. Risiko yang mungkin muncul ketika seorang petani memilih menjual secara langsung kepada konsumen adalah risiko gagal panen yang mengakibatkan buah yang sudah tumbuh tidak dapat berkembang lagi dan tidak layak untuk dijual. Risiko-risiko tersebut dapat dialihkan kepada orang lain melalui sistem jual beli tebasan di mana ketika buah durian mulai tumbuh buah-buah tersebut dijual sehingga segala risiko yang muncul setelah terjadinya transaksi jual beli menjadi tanggungjawab dari pihak pemborong. Yang kedua yaitu transaksi jual beli borongan atau tebasan merupakan jual beli dimana barang masih berada di dalam bentuk tumpukan atau yang masih berada di pohon. Transaksi tebasan merupakan transaksi yang sudah terpenuhi rukunnya yaitu adanya penjual (pihak petani durian), adanya pembeli (pihak penebas/pemborong), adanya ijab qabul dimana serah terima terjadi pada saat buah durian masih berasa di pohonnya dan menebas buah durian yang masih kecil atau belum siap panen yang kemudian dilakukannya transaksi kapada pihak petani durian dengan cara pembayaran dialakukan secara langsung tanpa adanya perantara. oleh karena itu jual beli tebasan dilihat dari perspsktif ‘urf termasuk ‘urf sahih dikarenakan syarat dan rukunnya terpenuhi serta tidak bertentangan dengan dalil syara’.
Kata Kunci : ‘Urf, Hukum Islam, Jual Beli, Tebasan.
22SK2212093.00 | SK HES 22.093 CHA j | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain