SKRIPSI HES
Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Bagi Hasil dari Jual Beli Tanaman Hias (Studi Kasus pada Toko Delista Flaris Desa Karangdowo Kabupaten Pekalongan)
Akad mudharabah merupakan akad bagi hasil yang di lakukan oleh dua orang, yaitu antara sahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) mereka melakukan perjanjian dengan menggunakan akad lisan atau langsung sebab akad lisan lebih mudah untuk dilakukan dan tidak ribet, adanya kerjasama bagi hasil tersebut dilatar belakangi karena rasa saling membutuhkan antara satu sama lain sehingga rasa tolong menolong antara merekapun terjalin dengan baik. Mengenai bagi hasil dari jual beli tanaman hias ini pada praktiknya terjadi kecurangan dari salah satu pihak yang melakukan perjanjian karena hal ini pada praktiknya sering dilakukan maka salah satu pihak merasa dirugikan karena kecurangan tersebut.
Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan praktik bagi hasil dari jual beli tanaman hias dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik bagi hasil dari jual beli tanaman hias pada Toko Delista Floris Desa Karangdawa Kabupaten Pemalang Sedangkan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik bagi hasil jual beli dari jual beli tanaman hias serta untuk mengetahui analisis hukum islam terhadap praktik bagi hasil dari jual beli tanaman hias pada Toko Delista Floris desa karangdawa kabupaten pemalang.
Metode analisis data menggunakan analisis kualitatf. Sedangkan jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif. Dalam memperoleh data yang dibutuhkan peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi.
Pada penulisan skripsi ini, Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan praktik Bagi Hasil Jual Beli Tanaman Hias Pada Toko Delista Floris Desa Karangdawa Kabupaten Pemalang. Dalam praktiknya pembagian keuntungan sudah dalam bentuk prosentase, pada saat toko mengalami sepi pemilik toko tidak membagikan keuntungan untuk dirinya maupun untuk pengelola, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KHES pasal 242 nomor (2) dan pasal 243 nomor (2). Analisis hukum islam terhadap praktik bagi hasilnya bahwa kerjasama yang di lakukan antara kedua belah pihak sudah sesuai dengan KHES pasal 237 dan sesuai dengan akad mud}a>rabah, karena rukun dan syarat mud}a>rabah terpenuhi, meskipun masih menggunakan akad lisan. Ketika pengelola melakukan kecurangan dengan mengambil keuntungan sepihak saja, maka hal ini bertentangan dengan KHES pasal 238 poin (3). Kemudian pada kasus mud}a>rib melipat gandakan harga tanaman, maka hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam KHES pasal 239 poin (2), karena mud}a>rib berhak meninggikan maupun merendahkan harga penjualan barang.
Kata kunci: bagi hasil ,mud}a>rabah, tanaman hias, jual beli.
22SK2212092.00 | SK HES 22.092 LES a | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain