SKRIPSI HES
Akad Ijarah pada Praktik Pemberian Upah Jasa Penggali Kubur di Desa Yosorejo Kabupaten Batang dalam Perspektif 'Urf
Setiap manusia tidak dapat mencukupi kebutuhannya tanpa orang lain. Maka, Allah menyuruh hamba-Nya untuk memenuhi pertolongan dengan sesama. Hubungan manusia dari interaksi sosial sesuai oleh syariat Islam yaitu bermuamalah. Ketika melakukan muamalah dari perbuatan saling yang membantu. Upah termasuk bentuk muamalah tujuannya membantu untuk kehidupan bermasyarakat. Secara umum upah adalah jumlah seluruh yang disetujui dari pengganti jasa yang ditentukan oleh pekerja mencakup masa atau standar dan syarat tertentu.
Penelitian ini bertujuan untuk Menjelaskan Praktik Pemberian Upah Jasa Penggali Kubur di Desa Yosorejo Kabupaten Batang Dalam Perspektif ‘Urf dan Untuk Menganalisa Akad Ijarah Pada Praktik Upah Jasa Penggali Kubur di Desa Yosorejo Kabupaten Batang Dalam Perspektif ‘Urf.
Jenis penelitian ini adalah pendekatan socio legal research atau penelitian hukum empiris dan pendekatan konseptual, yang dilakukan Pada Pemberian Upah Jasa Penggali Kubur Di Desa Yosorejo Kabupaten Batang Dalam Perspektif ‘Urf dengan pendekatan sosiologis. Sumber data primer diperoleh dengan Teknik observasi dan wawancara dari Penggali Kubur dan Masyarakat. Sumber data sekunder diperoleh dari jurnal penelitian, penelitian terdahulu, dan buku Fikih yang berkaitan dengan masalah penelitian yang diperoleh dengan Teknik dokumentasi. Analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus sampai tuntas.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik pemberiam upah jasa penggali kubur Desa Yosorejo, terlihat bahwa praktik upah mengupah tersebut merupakan sebuah tradisi yang melekat dan telah lama ada. Tradisi dalam suatu masyarakat merupakan suatu adat kebiasaan yang tidak mudah untuk dihapuskan ataupun diganti dengan kebiasaan baru. Dalam Islam sebuah tradisi selama tidak menyimpang dari syariat yang ada, maka tradisi tersebut dapat dikatakan baik dan dapat diteruskan.
Kata Kunci: Pemberian Upah, Konsep Ijarah, Teori ‘Urf
22SK2212089.00 | SK HES 22.089 MUF a | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain