SKRIPSI HES
Sikap Masyarakat dalam Melakukan Transaksi Utang Piutang yang Terindikasi Riba (Desa Krandegan Kecamatan Peninggaran Kabupaten Pekalongan)
Transaksi utang piutang terhadap bank atau koperasi keliling adalah transaksi yang sering dilakukan oleh masyarakat Desa Krandegan Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, dimana utang piutang tersebut didalamnya terdapat penambahan angka nominal seperti unsur riba. Padahal mayoritas penduduk desa Krandegan beragama Islam, tetapi utang piutang terhadap bank atau koperasi keliling sudah menjamur dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, karena faktor utang piutang ini sebagai pemenuhan hidup sehari-hari. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pemahaman masyarakat Desa Krandegan Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan mengenai larangan riba. 2. Untuk mengetahui sikap masyarakat mengenai larangan riba terhadap perilaku utang piutang di Desa Krandegan Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif, menggunakan jenis penelitian lapangan. Sementara perolehan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi dan wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif normative, dimana informasi akan diberikan dan dideskripsikan berdasarkan observasi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian oleh peneliti mengenai Sikap Masyarakat Dalam Melakukan Transaksi Utang Piutang Yang Terindikasi Riba Desa Krandegan Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Pemahaman masyarakat Desa Krandegan mengenai riba terbagi dalam dua kategori. Yang pertama, masyarakat berpendapat bahwa riba adalah bentuk utang piutang, dan hukumnya adalah haram. Yang kedua, ada yang memahami bahwa riba adalah tambahan, yang berarti ziyadah (bonus ataupun kelebihan) atau dalam makna lain yang berarti pertumbuhan dan perkembangan. 2. Sikap masyarakat Desa Krandegan mengenai larangan riba dalam utang piutang terbagi dalam dua kategori. Pertama, ada yang sudah mengetahui koperasi, bank keliling dan sejenisnya termasuk dalam kategori riba. Tetapi mereka tetap melakukan transaksi ribawi tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi yang mendesak, seperti biaya sekolah, kebutuhan sehari-hari, modal usaha, dan atau untuk menutup utang pada koperasi yang lain. Kedua, mereka tahu bahwa riba adalah tambahan dari transaksi utang piutang seperti yang dipraktikkan oleh koperasi dengan model angsuran mingguan atau harian. Jadi, karena mereka tahu bahwa transaksi tersebut termasuk dalam kategori haram, maka mereka tidak mengambil pinjaman dengan koperasi karena takut dengan dosa riba dan lebih memilih alternatif lain dalam melakukan pinjaman.
Kata Kunci : Persepsi, Riba, Utang Piutang.
22SK2212085.00 | SK HES 22.085 MAH s | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain