SKRIPSI HES
Praktik Pengupahan Penyadapan Pohon Aren di Desa Tembelenggunung Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Akad Ijarah
Manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki berbagai keperluan hidup yang telah disediakan oleh Allah SWT. Salah satu ketentuan hukum muamalah adalah tentang hubungan kerja sama antara buruh dan majikan seperti yang terjadi di desa tembelanggunung kecamatan lebakbarang kabupaten pekalongan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjaun fikih muamalah terhadap praktik sistem pengupahan buruh penyadap pohon aren di desa tembelanggunung kecamatan lebakbarang kabupaten pekalongan.
Pengupahan penyadapan pohon aren di Desa Tembelanggunung Kecamatan Lebakbarang dilakukan pemberian upah dengan sistem hasil sadapan air nira dalam satu hari untuk penyadap pohon dan hasil sehari berikutnya untuk pemilik pohon aren. Akan tetapi, air nira yang dijadikan sebagai upah kepada buruh tersebut hasilnya tidak dapat diprediksi, kadang dalam sehari air nira yang dihasilkan banyak akan tetapi hasil sehari berikutnya ternyata sedikit bahkan tidak keluar sama sekali. Hal itulah yang terkadang membuat pihak buruh dirugikan, karena jika hasil yang seharusnya mereka dapatakan sebagai upah ternyata hasilnya tidak keluar sama sekali padahal mereka sudah melakukan penyadapan pohon aren tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitianpenelitian lapangan (Field Research),
dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Subjek dalam penelitian ini adalah penyadap pohon aren dan pemilik pohon aren. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah adalah praktik pengupahan penyadapan pohon aren. Informan dalam penelitian ini adalah penyadap pohon aren dan pemilik pohon aren di Desa Tembelanggunung Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengan pola berfikir secara induktif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pengupahan tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam, karena sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun upah-mengupah atau ijarah. Selain itu praktik tersebut telah dilakukan secara turun temurun dan menjadi adat kebiasaan masyarakat setempat sehingga diperbolehkan menurut urf, dan jikadilihat dari sisi istihsan praktik pengupahan tersebut dianggap sebagai sitem pengupahan yang paling mudah atau baik untuk masyarakat tersebut.
Kata kunci :Pengupahan, Penyadapan, Fikih Muamalah.
22SK2212083.00 | SK HES 22.083 RAT p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain