SKRIPSI HES
Pelaksanaan Zakat Mal Pengusaha Batik di Kelurahan Jenggot Kota Pekalongan
Pengusaha batik dalam upaya mengeluarkan zakat mal biasanya di awal bulan sampai akhir bulan Ramadhan, atau bisa dibilang setahun sekali. Sebagian pengusaha berasumsi bahwa banyaknya zakat yang dikeluarkan hanya berdasarkan pada keikhalasan semata yang penting sudah mengeluarkan zakat untuk mensucikan barang dagangannya, sehingga yang menjadi syarat-syarat keabsahanya sering terabaikan. Padahal dalam hukum Islam mengatur secara jelas syarat dan rukun dalam melaksanakan zakat mal. Nishab zakat perdagangan adalah 85 gram emas dan untuk besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Pokok pembahasan pada penelitian ini yaitu, mengapa pengusaha batik di Kelurahan Jenggot mengelurakan zakat mal belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan faktor-faktor yang mempengauhi pengusaha batik dalam melaksanakan zakat mal
Jenis penelitian penelitian lapangan (field research) ini dilakukan di Kelurahan Jenggot Kota Pekalongan, dengan dengan pendekatan kualitatif. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang bersumber dari pengusaha batik yang dipilih secara purposive sampling dan memperoleh 5 informan, data diperoleh dengan teknik observasi dan wawancara. Data sekunder berupa literature, jurnal penelitian hasil penelitian yang relevan dengan penelitian ini yang diperoleh dengan teknik dokumentasi.
Hasil penelitian ini yaitu alasan-alasan pengusaha batik dalam melaksanakan zakat mal dari 5 informan terdapat 4 kategori diantaranya yaitu, masih melaksanakan zakat berdasarkan kebiasaan keluarga, melaksanakan zakat dipasrahkan ke orang tuanya, melaksanakan zakat yang terpenting ikhlas kepada Allah, dan melaksanakan zakat dengan mengundang kyai untuk menghitung besaran zakat mal yang harus dikeliarkan. Selain itu, faktor-faktor yang mempengaruhi mengeluarkan zakat mal yaitu terdiri dari faktor internal yang meliputi ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pemahaman terhadap zakat mal, dan kepedulian sosial antar pengusaha karena dapat membantu masyarakat yang kurang mampu melalui zakat mal. Adapun faktor internalnya yaitu pengaruh lingkungan sekitar dan budaya masyarakat.
Kata Kunci: Zakat Mal dan Pengusaha Batik.
22SK2212078.00 | SK HES 22.078 HID p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain