SKRIPSI HES
Kerjasama Penggunaan Mesin Jahit Antara Pengusaha Konveksi dengan Buruh Jahit dalam Perspektif Hukum Islam
Sah atau tidaknya transaksi syirkah dari terpenuhinya rukun dan syarat syirkah. Seperti halnya dalam Praktik Kerjasama Antara Pengusaha Konveksi Dengan Buruh Jahit. Dalam realitasnya ada beberapa buruh penjahit yang dipinjamkan mesin jahit oleh pengusaha konveksi, namun ketika sanggan dari pengusaha konveksi yang meminjamkan mesin jahit sepi beberapa buruh jahit mengambil sanggan dari pengusaha konveksi lain. Dari beberapa buruh jakit yang mengambil sanggan daripengusaha lain ada yang meminta izin dan ada juga yang tidak meminta izin. Melihat permasalahan tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Analisis kerjasama penggunaan mesin jahit antara pengusaha konveksi dan buruh jahit dalam perspektif islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field Research). Subjek dalam penelitian ini adalah pengusaha konveksi dan buruh jahit, sedangkan objeknya adalah Praktik Kerjasama Antara Pengusaha Konveksi Dengan Buruh Jahit. Sumber data terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian adalah bahwa praktik kerjasama antara pengusaha batik dalam hal ini pengusaha utama dengan penjahit yang mengerjakan sanggan darinya menurut pandangan Islam memiliki hukum yang sah karena telah sesuai dengan prinsip-prinsip syirkah. Namun adanya inisiatif mengambil sanggan dari pengusaha lain ketika sanggan dari pengusaha utama sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali dan mengerjakan sanggan tersebut menggunakan mesin jahit yang dipinjami oleh pengusaha utama,berdasarkan hasil analisis beberapa penjahit ada yang meminta izin dan ada yang tidak meminta izin kepada pengusaha utama, hal ini tentunya merupakan hal yang kurang etis jika penjahit tersebut tidak meminta izin kepada pengusaha utama. Dari mereka yang tidak meminta izin dapat dikatakan bahwa mereka melanggar kesepakatan mereka yang secara lisan.
Kata kunci: syirkah, kerjasama
22SK2212077.00 | SK HES 22.077 WAK k | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain