SKRIPSI HES
Sistem Upah Lahan Pertanian Padi dalam Konsepsi Ijarah (Studi di Desa Kayugeritan Kec.Karanganyar Kab. Pekalongan)
Upah yang telah disebutkan (ujrah al- musamma) itu syaratnya ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan (diterima) kedua belah pihak yang sedang melakukan transaksi terhadap upah tersebut, seperti halnya syarat yang telah disebutkan diatas, sedangkan upah yang sepadan (ujrah al-misli) adalah upah yang sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaanya, apabila akad ijarahnya telah menyebutkan hasil pekerjaannya. Dengan demikian di desa Kayugeritan Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan mengalami penurunan upah dikarenakan gagal panen dan dengan adanya penyakit Covid-19. Mengakibatkan jasa buruh tani tidak mendapatkan upah yang dijanjikan dengan semula 45 ribu per hari dengan jam kerja 05:00-12:00 WIB dengan upah yang diberikan hanya 35 ribu perhari. Maka peneliti menyimpulkan ketidak adilan dalam upah yang dijanjikan diawal.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan Empiris yang mana fakta-fakta yang terjadi dalam sistem Upah Lahan Pertanian Padi di desa Kayugeritan Karanganyar dari pihak juragan ke jasa. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi, Teknik analisis menggunakan metode deduktif dengan tinjauan hukum islam.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik Upah Lahan Pertanian Padi di desa Kayugeritan Karanganyar, adanya ketidak sesuaian dengan juragan lahan sawah yang ditanami padi dan upahnya tidak diberikan dengan perjanjian awal. Maka praktiknya menurut konsepsi ijarah tidak sesuai atau batal, dilakukan secara lisan, dan syarat akad ijarah tersebut menimbulkan perselisihan antara juragan lahan sawah dan buruh tani yang bekerja.
Kata kunci : Upah, Hukum Islam, Ijarah
xi
22SK2212075.00 | SK HES 22.075 RUS s | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain