SKRIPSI HES
Sistem Bagi Hasil dalam Pengelolaan Rental Mobil Reno Car di Desa Gedeg Kecamatan Comal dalam Perspektif Akad Mudharabah
Bagi seorang muslim, muamalah merupakan kerjasama yang mengatur tentang masalah keduniaan, dan didalamnya terdapat aturan-aturan yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia. Antara pemilik modal dengan pengelola bahwa semua pendapatan harus dibagikan sesuai kesepakatan diawal yaitu 50% : 50%, namun pada praktik kerjasama bagi hasil yang dilakukan di rental mobil ini terdapat ketidaksesuaian dalam pembagian hasilnya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengelolaan bagi hasil pada rental mobil reno car di Desa Gedeg Kecamatan Comal dan untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap sistem bagi hasil pada rental mobil reno car di Desa Gedeg Kecamatan Comal dalam pengelolaan tersebut. Selain itu kegunaan dari penelitian ini adalah memberikan wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang fikih muamalah mengenai akad mudhārabah dalam pembagian hasil di rental mobil reno car dan dapat menjadi gambaran untuk masyarakat Desa Gedeg Kecamatan Comal dalam melihat praktik bagi hasil dengan akad mudhārabah sesuai dengan tinjauan fikih muamalah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah pemilik modal dan pengelola modal, dan objek penelitian terdapat pada Rental Mobil Reno Car di Desa Gedeg Kecamatan Comal. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode Analisa data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik sistem bagi hasil pada rental mobil reno car di Desa Gedeg Kecamatan Comal yaitu pelaksanaan akad kedua belah pihak tidak menggunakan tulisan hanya dengan ucapan. Karena bagi hasil pada rental mobil reno car ini didasarkan atas dasar kepercayaan atau tolong menolong. Bagi hasil yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu pihak pemilik modal dengan pihak pengelola reno car rental belum sesuai karena mengandung unsur gharar (penipuan), pihak pemilik modal maupun pengelola ada yang dirugikan meskipun pada perjanjian di awal akad kedua belah pihak sudah menentukan besarnya presentase keuntungan yang akan mereka peroleh, akan tetapi dalam praktiknya pembagian hasil pada kerjasama tersebut tidak sesuai. Berdasarkan analisis hukum Islam terhadap sistem bagi hasil pada rental mobil reno car di Desa Gedeg Kecamatan Comal, pada konsep akad mudhārabah terhadap sistem bagi hasil kerjasama antara kedua belah pihak belum sesuai dengan konsep akad mudhārabah. Karena dalam hal ganti rugi pengelola membebankan kerugian kepada pemilik modal, dan pembayaran upah yang diterima oleh pengelola seringkali tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Kata Kunci: Akad Mudharabah, Perjanjian, Rental Mobil
22SK2212072.00 | SK HES 22.072 RAH s | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain