SKRIPSI HES
Upaya Penyelesaian Pembiayaan Murabahah yang Bermasalah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Cabang Krapyak Tahun 2021
Pembiayaan bermasalah merupakan hal yang sangat tidak diharapkan oleh setiap lembaga keuangan yang menyediakan produk pembiayaan karena dapat memberikan dampak yang buruk yaitu kerugian akibat penurunan pendapatan lembaga keuangan tersebut. Sehingga diperlukan suatu upaya yang tepat untuk menyelesaikan pembiayaan-pembiayaan yang bermasalah itu. Rumusan maalah pada penelitian ini adalah apa faktor pendukung dan penghambat upaya penyelesaian pembiayaan murabahah yang bermasalah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Cabang Krapyak Tahun 2021 serta bagaimana kesesuaian upaya penyelesaian pembiayaan murabahah yang bermasalah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Cabang Krapyak Tahun 2021 dengan Fatwa DSN-MUI dan KHES.
Jenis penelitiannya adalah yuridis sosiologis dan pendekatan penelitian bottom up dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak BMT, supervisi pembiayaan dan beberapa nasabah yang pembiayaannya bermasalah serta dokumentasi. Pada penelitian ini digunakan teknik analisis deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendukung upaya penyelesaian pembiayaan murabahah yang bermasalah adalah pengawasan dan komunikasi kepada nasabah; kesadaran dan itikad baik nasabah; nasabah yang kooperatif terhadap perjanjian; serta adanya tim lawyer yang memberikan efek jera. Sedangkan faktor penghambatnya adalah karakter nasabah; ketidakjujuran nasabah; keadaan ekonomi tidak stabil; dan nasabah berat hati menjual barang jaminan. Terdapat beberapa poin yang kurang sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI dan KHES, yaitu pada poin tentang pembebasan utang di tahap eksekusi jaminan, poin pengonversian akad. KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Cabang Krapyak tidak menerapkan adanya sanksi terhadap nasabah yang menunda-nunda pembayaran, namun membebankan ganti rugi biaya transportasi ketika melakukan penagihan ke rumah nasabah.
Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI dan KHES, KSPPS BMT, Pembiayaan
Murabahah yang Bermasalah
22SK2212069.00 | SK HES 22.069 NAB u | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain