SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Islam Terdapat Penerapan Denda pada Konsumen yang tidak Menghabiskan Makanan dalam Jual Beli Makanan dengan Model All You Can Eat
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni Untuk memahami penerapan denda pada jual beli makanan dengan model All You Can Eat. Selain itu juga Untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap penerapan denda pada jual beli makanan dengan model All You Can Eat.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan Jenis dan sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder. Objek penelitian ini yakni Matjeo Korean Grill Pekalongan. Digunakan teknik pengumpulan data wawancara, dokumentasi, dan observasi. Sedangkan teknik analisis data penelitian ini yakni pengolahan dan juga pengarsipan data, membaca keseluruhan data, dan menganalisis lebih detail.
Hasil penelitian ini yakni Penerapan denda pada resto Matjeo Korean Grill Pekalongan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni 1) denda diberlakukan pada konsumen yang makan lebih dari batas waktu yang ditetapkan, 2) denda diterapkan pada konsumen yang tidak menghabiskan makanan yang telah diambil dengan ketentuan 50 ribu per 100 gram makanan yang tidak dihabiskan, 3) denda diberlakukan pada konsumen yang membawa pulang makanan yang tidak dihabiskan. Tinjauan hukum Islam pada penerapan denda pada pembeli yang tidak menghabiskan makanan yang dilakukan pada resto Matjeo Korean Grill Pekalongan dinyatakan mubah karena sebelumnya memang telah terjadi perjanjian antara kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli yang mana ketika pembeli melakukan pembayaran maka dimaknai dengan sepakat dengan perjanjian yang ditetapkan. Pelaksanaan denda tersebut juga memperhatikan aspek untung rugi dan mubadzir serta tidak membatalkan jual beli. Akad jual beli yang dilakukan masih tetap sah karena didasarkan keridhoan kedua belah pihak.
Kata Kunci: Penerapan denda, all you can eat, tinjauan hukum islam, jual beli.
22SK2212068.00 | SK HES 22.068 RIN t | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain