SKRIPSI HES
Praktik Kerja Sama Petani Pemilik dan Penggarap Sawah di Desa Warungpring Kabupaten Pemalang
Latar belakang dalam penelitian ini bermula dan adanya kerjasama dikarenakan untuk membantu para petani penggarap lahan dalam mencukupi kehidupan sehari-harinya. Kerjasama antar petani ini hanya dilakukan oleh beberapa petani saja. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu kerjasama yang dilakukan oleh para petani itu ternyata membuahkan hasil keuntungan yang lumayan banyak dimana hasil panen melimpah diluar batas perkiraan para petani. Dengan adanya penerapan praktik kerjasama yang secara langsung dilakukan beberapa petani padi di Desa Warungpring Kabupaten Pemalang menimbulkan dampak positif dan negatif tersendiri terhadap kehidupan para petani itu sendiri. Dampak positifnya yaitu petani lebih mudah dalam menjual hasil-hasil panen pertanian mereka. Semakin banyak hasil panen para petani padi itu maka akan semakin besar pula pendapatannya dan sebaliknya. Setiap 1 petani mempekerjakan 1 petani untuk menggarap sawahnya yang kemudian, nanti hasil panen dari sawah tersebut akan dibagi menjadi dua bagian yaitu 60% untuk pemilik sawah dan 40% untuk penggarap sawah sebagai hasil upahnya. Akan tetapi, jika dalam kerjasama antar petani pemilik dan penggarap sawah itu terjadi tidak sesuaian maka pembagian hasil panennya juga akan tidak sesuai dengan kesepakatan atau berkurang menjadi 70% untuk petani pemilik sawah dan 30% untuk petani penggarap sawah.
Adapun tujuan dan kegunaan penelitian yaitu: 1) Untuk menjelaskan praktik kerjasama petani pemilik dan penggarap sawah di Desa Warungpring Kabupaten Pemalang. 2) Untuk menganalisa praktik kerjasama petani pemilik dan penggarap sawah di Desa Warungpring Kabupaten Pemalang ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Untuk menganalisis hasil penelitian, peneliti menggunakan teknik deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kerjasama pertanian yang ada di Desa Warungpring Kabupaten Pemalang sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah yaitu disebut dengan istilah Muzara’ah. Akad kerjasama dilakukan pada awal perjanjian dan hasil pembagian pertanian juga disepakati di awal perjanjian berlangsungnya kerjasama ini adalah selama 6 bulan atau musim panen tiba. Jika ada salah satu pihak yang melakukan tidak sesuaian dengan isi perjanjian selama kerjasama berlangsung, maka pihak petani tersebut akan mendapat sanksi.
Kata Kunci: Kerjasama pertanian, Bagi hasil pertanian
22SK2212063.00 | SK HES 22.063 FAH p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain