SKRIPSI HKI
Penangguhan Pembagian Harta Warisan di Desa Dororejo Kecamatan Doro
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hukum penangguhan pembagian harta waris di Desa Dororejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan dengan sudut pandang 'Urf. Penelitian ini dilakukan dengan dua rumusan masalah yakni bagaimana praktik penangguhan pembagian harta waris di Desa Dororejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan dan bagaiamana hukum penagguhan pembagian harta waris di Desa Dororejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan dalam perspektif istihsan.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, berjenis lapangan (field research). Penelitian ini menggabungkan fenomena dilapangan dengan teori kepustakaan. Penelitian ini mengamati, mencatat dan mengumpulan data informasi serta menganalisis pokok masalah mengenai penagguhan pembagaian harta waris khususnya penangguhan pembagian harta waris di Desa Dororejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan dengan menggunakan teori dari salah satu sumber hukum Islam yakni Istihsan. Teknik yang digunakan dalam menentukan narasumber penelitian ini adalah teknik purposive sampling dan teknik snowball sampling.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat dimabil simpulan bahwa praktik penundaan pembagian warisan yang terjadi karena beberapa alasan diantaranya untuk tujuan kemaslahatan bagi ahli waris yang belum dewasa dan membutuhkan pengurusan dri harta waris yang ada, juga untuk tujuan memenuhi hak orang lain yang ada ikatan dengan harta warisan, juga karena belum adanya kesempatan untuk bermusyawarah bersama ahli waris dan Hukum penagguhan pembagian harta waris di Desa Dororejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan dalam perspektif hukum Isalam adalah dibolehkan. Syariah sebenarnya tidak membuat batasan waktu yang rinci kapan warisan paling cepet dibagi, disisi lain pelaksanaaan warisan yang lebih dari satu tahun telah membentuk adat kebiasaan atau ‘urf yang sesuai dengan nilai rasa masyarakat Dororejo disamping adanya alasan untuk mewujudkan kemaslahatan terstentu.
Kata Kunci: Hukum Kewarisan, Hukum Islam, Urf.
22SK2211102.00 | SK HKI 22.102 LAT p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain