SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Masyarakat Muslim terhadap Pencatatan Akta Kelahiran Anak yang Lahir dari Perkawinan Sirri di Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengatahui kesadaran hukum masyarakat muslim Desa Asemdoyong terhadap pencatatan Akta Kelahiran anak yang lahir dari perkawinan sirri, dimana dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan “Setiap Kelahiran harus dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lama 60 (enam puluh) harisejak kelahiran”.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kesadaran hukum masyarakat muslim terhdap pencatatan sipil anak yang lahir dari perkawinan sirri di Desa Asemdoyong, faktor yang mempengaruhinya dan dampak tidak dicatatkanya Akta Kelahiran.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian lapangan (Field Research) sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan adalah Primer, sekunder dan tersier. Sumber data primer bersumber dari wawancara dengan pasangan yang melakukan pernikahan sirri di Desa Asemdoyong Kecamatan taman. Kabupaten Pemalang. Data sekunder yang digunakan pada penelitian ini adalah buku, jurnal, skripsi, dan Undang-Undang. Sumber data tesier bersumber dari kamus Indonesia-Inggris, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Berdasarkan data-data yang diperoleh melalui proses wawancara dengan narasumber yang telah ditetapkan dalam penelitian ini yakni masyarakat Desa Asemdoyong yang melakukan pernikahan sirri didapatkan hasil bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat yang melakukan pernikahan sirri terhadap pencatatan sipil anak masih tergolong rendah, karena tidak menjalankan peraturan yang berlaku yaitu mencatatkan akta kelahiran anaknya, akan tetapi narasumber memahami bahwa akta kelahiran penting bagi anaknya. Adapun faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat muslim Desa Asemdoyong terhadap pencatatan sipil anak yang lahir dari perkawinan sirri yaitu faktor pengetahuan dan pemahaman hukum, faktor pendidikan, dan faktor sosialisasi hukum.
Kata kunci : Kesadaran Hukum, Akta Kelahiran, Pernikahan Sirri.
22SK2211099.00 | SK HKI 22.099 AZI k | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain