SKRIPSI HKI
Perkawinan Usia Dini Masyarakat Desa Kedungmalang Kecamatan Wonotunggal (Perspektif Budaya Hukum)
Perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1947 tentang perkawinan merupakan suatu ikatan lahiriah dan batiniyah antara dua lawan jenis yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, rukun, bahagia, tentram, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di atur terkait batas minimal usia diperbolehkan melangsungkan perkawinan yakni sama-sama berusia 19 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplor budaya perkawinan usia dini, faktor-faktor penyebab banyaknya perkawinan usia dini, serta implikasi perkawinan usia dini terhadap kerukunan rumah tangga pada masyarakat Desa Kedungmalang Kecamatan Wonotunggal. Perkawinan di bawah umur kerap kali terjadi dimasyarakat tak terkecuali pada masyarakat pedesaan. Pengetahuan masyarakat pedesaan yang sempit akan perkawinan menyebabkan munculnya kepercayaan-kepercayaan yang terjadi pada masyarakat pedesaan sehingga menimbulkan suatu budaya hukum yang berkembang dalam masyarakat. Fenomena perkawinan usia dini yang khususnya dalam hal ini terjadi di Desa Kedungmalang Kecamatan Wonotunggal berdasarkan atas data yang diperoleh dari KUA Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang, sejak 2019 hingga 2021 setidaknya terdapat 52 kasus perkawinan di bawah usia 19 tahun diseluruh Kecamatan Wonotunggal. Sedangkan Desa Kedungmalang menjadi desa dengan kasus perkawinan dini terbanyak yakni mencapai 8 kasus.
Jenis penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan kualitatif ini menggunakan sumber data primer yang berasal dari pelaku dan orang tua pelaku perkawinan usia dini dan menggunakan sumber data sekunder didapatkan dari dokumen, buku, arsip, jurnal, maupun sumber data lain yang berkaitan dengan penelitian penulis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, budaya perkawinan usia dini masyarakat Desa Kedungmalang Kecamatan Wonotunggal termasuk dalam budaya hukum (legal culture) berdasarkan 4 indikator yaitu nilai, pola pikir, keyakinan, dan sikap dengan tipe budaya hukum subjek Kedua, faktor Penyebab Banyaknya Perkawinan Usia Dini Masyarakat Desa Kedungmalang Kecamatan Wonotunggal antara lain: faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor agama, serta faktor budaya masyarakat.. Ketiga, Implikasi perkawinan usia dini terhadap kerukunan rumah tangga masyarakat Desa Kedungmalang Kecamatan Wonotunggal memiliki hubungan yang baik.
Kata Kunci: Budaya Hukum, Perkawinan Dini, Pedesaan.
22SK2211095.00 | SK HKI 22.095 FIR p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain