SKRIPSI HKI
Sinkronisasi Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Tahun 2017 dan Regulasi Hukum Perkawinan di Indonesia
Dewasa ini, problematika tentang perkawinan anak masih menjadi perhatian yang serius di negara Indonesia. Hal ini dikarenakan masih maraknya perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan tanpa mematuhi regulasi hukum yang berlaku yakni mengenai batas usia perkawinan. Hal ini yang pada akhirnya menjadi salah satu kajian dalam lokakarya Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017 yang menghasilkan fatwa tentang perkawinan anak. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah mengubah batas usia perkawinan. Akan tetapi dalam aturan hukum yang lain yakni dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta dalam KHI masih terdapat aturan hukum yang belum sinkron mengenai batas usia seorang dikategorikan anak. Oleh karena itu perlu adanya sinkronisasi dalam regulasi hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji sinkronisai fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Tahun 2017 dan regulasi hukum perkawinan di Indonesia. Batasan masalah dalam penelitian ini ialah pada fatwa Konferensi Ulama Perempuan Indonesia Tahun 2017 tentang perkawinan anak dan regulasi hukum perkawinan di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan sejarah hukum (history of law). Penelitian ini mengandalkan data sekunder, baik yang berupa bahan hukum (primer dan sekunder) maupun bahan non-hukum, yang dikumpulkan melalui penelusuran literatur. Analisis dilakukan dengan teknik penalaran dan argumentasi hukum, seperti penafsiran dan konstruksi hukum.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat aturan hukum yang telah selaras terkait muatan materi tentang batas usia kedewasaan seorang untuk melangsungkan perkawinan. Artinya terdapat kesinkronan dalam regulasi hukum perkawinan di Indonesia tentang perkawinan anak yang telah diatur kembali dalam perundang-undangan perkawinan nomor 16 tahun 2019 mengenai batas usia menikah telah setara yakni perempuan 19 tahun dan laki-laki 19 tahun. Akan tetapi secara aturan sistem hukum nasional terdapat ketidaksinkronan secara vertikal maupun horizontal. Yakni dalam peraturan undang-undang perlindungan anak, yang menyatakan batas usia dikategorikan sebagai anak berumur 18 tahun. Akan tetapi telah terjadi sinkronisasi hukum hasil fatwa KUPI dan regulasi hukum perkawinan di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan anak dengan mempertimbangkan kemaslahatannya. Oleh karena itu, perlu adanya penyelarasan kerangka hukum dalam mengatur batas usia perkawinan di Indonesia. Sehingga terjadi sinkronisasi dan harmonisasi regulasi hukum perkawinan di Indonesia yang bermartabat, setara dan berkeadilan gender sehingga tercapainya kemaslahatan dalam perkawinan.
Kata Kunci: Fatwa KUPI, Perkawinan Anak, Regulasi Perkawinan di Indonesia, Sinkronisasi Hukum.
Although Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage has changed the age limit for marriage. However, in other legal rules, namely in the Child Protection Act and in the KHI there are still legal rules that are not yet synchronized regarding the age limit of a person being categorized as a child. Therefore, there is a need for synchronization in the regulation of marriage law in Indonesia. This study intends to examine the synchronization of the fatwa of the 2017 Indonesian Women's Ulemas Congress (KUPI) and the regulation of marriage law in Indonesia. The limitation of the problem in this research is the fatwa of the 2017 Indonesian Women's Ulema Conference on child marriage and the regulation of marriage law in Indonesia. The method used is a normative legal research method with a statute approach, a conceptual approach and a history of law approach. This study relies on secondary data, both in the form of legal materials (primary and secondary) and non-legal materials, which were collected through literature searches. The analysis is carried out using legal reasoning and argumentation techniques, such as interpretation and legal construction.
The results of this study found that there are legal rules that have been aligned regarding the material content of the age limit for a person to enter into a marriage. This means that there is synchronization in the regulation of marriage law in Indonesia regarding child marriage which has been re-arranged in the marriage law number 16 of 2019 concerning the age limit for marriage which is equal, namely 19 years for women and 19 years for men. However, according to the rules of the national legal system, there are vertical and horizontal inconsistencies. Namely in the child protection law, which states that the age limit is categorized as a child aged 18 years. However, there has been a synchronization of the law resulting from the KUPI fatwa and the regulation of marriage law in Indonesia which regulates child marriage by considering the benefits. Therefore, it is necessary to harmonize the legal framework in regulating the age limit for marriage in Indonesia. So that there is a synchronization and harmonization of marriage law regulations in Indonesia that are dignified, equal and gender-just so that the benefit of marriage is achieved.
Keywords: KUPI Fatwa, Child Marriage, Marriage Regulations in Indonesia, Legal Synchronization.
22SK2211089.00 | SK HKI 22.089 SYI s | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain