SKRIPSI HKI
Pernikahan Syarifah dengan Laki-Laki Non Habib (Studi di Kota Pekalongan)
Kafa’ah secara bahasa memiliki arti kesetaran atau kesamaan, adapun secara istilah para ulama fiqih mendefinisikan Kafa’ah dalam pernikahan sebagai kesamaan antara seorang suami dan istri dalam hal-hal yang dapat mencegah terjadinya suatu pernikahan. Dalam pelaksanaannya Kafa’ah sendiri banyak dipraktekan para Syarifah dan Habib yang memiliki keturunan sampai pada Rasulullah Saw. Para Syarifah dan Habib memiliki pola Kafa’ah yang mana seseorang wanita yang memiliki nasab sampai pada Nabi Saw, (Syarifah) tidak diperkenankan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak memiliki nasab sampai pada Nabi Saw (Ajam), sebagaimana M Hasyim Assegaf menerangkan dalam bukunya yang berjudul Derita Putra Putri Nabi, beliau mengutip dari kitab Al-Qowanin Al-Syari’ah wa Iffahiyyah karya Said Utsman bin Yahya. Kafa’ah dalam pernikahan Syarifah memiliki konsep pernikahan endogamy yang mana mereka harus menikah dengan sesama golongannya, hal ini terjadi karena Syarifah memiliki kemuliaan dalam segi nasab yang sambung sampai Rasulullah Saw, sehingga kelestarian nasab harus terjaga dan berkelanjutan. Namun kenyataannya di lapangan terdapat fenomena dari beberapa Syarifah yang melakukan pernikahan dengan laki-laki non Habib, yang mana hal ini sangat bertentangan dengan konsep pernikahan yang diharapkan oleh para keluarga keturunan Rasulullah Saw. di Kota Pekalongan sendiri sebagaimana yang penulis amati di lapangan terdapat beberapa praktik pernikahan yang demikian. Dari hal tersebut maka peneliti memiliki ketertarikan untuk mengangkat sebuah penelitian dengan judul “Pernikahan Syarifah Dengan Non Habib (Study di Kota Pekalongan)”.
Dari latar belakang permasalahan di atas maka penelitian ini memiliki fokus terhadap Kafa’ah Ahlulbait serta alasan para Syarifah yang melakukan Pernikahan dengan laki-laki non Habib, dan Implikasi apa yang timbul dari pernikahan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui alasan para Syarifah memilih laki-laki non Habib sebagai suami mereka, dan apa Implikasi yang timbul dari pernikahan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengkaji prilaku masyarakat secara langsung terhadap interaksi Syarifah dengan Kafa’ah Ahlulbait. Sumber data dari kasus yang ada di lapangan, Al-qur’an, Hadis, buku dan wawancara.
Berdasarkan hasil dari penelitian ditemukan bahwa alasan para Syarifah melakukan pernikahan dengan laki-laki non Habib karena mereka berpendapat bahwa Kafa’ah Ahlulbait hanya sekedar budaya untuk menjaga ststus nasab keturunan Nabi SAW, sedangkan adanya Implikasi yang timbul dari pernikahan
22SK2211083.00 | SK HKI 22.083 MAH p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain