SKRIPSI HKI
Tanggapan Tokoh Agama terhadap Pernikahan Usia Dini di Desa Cibuyur Warungpring Pemalang
Salah satu syarat sahnya pernikahan di dalam islam adalah calon mempelai laki-laki maupun perempuan sudah baligh, seperti yang sudah ditetapkan dalam undang-undang perkawinan no. 16 tahun 2019 bahwa calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 19 tahun. Tetapi bagi masyarakat terdahulu beranggapan hal ini merupakan keanehan jika wanita yang menikah sebelum usia 16 tahun atau lelaki sebelum 19 tahun sudah dianggap tidak wajar, maka demikian banyak timbul kasus-kasus pernikahan usia dini dalam kehidupan masyarakat terutama di pedesaan. Dalam hal ini tokoh agama memiliki peran strategis sebagai agen perubahan sosial atau pembangunan, dimana yang terus menerus memonitor pemikiran dan aktivitas mereka sendiri serta konteks sosial dan fisik mereka sendiri.
Dari latar belakang di atas, maka peneliti mengambil rumusan masalah sebagai berikut (1) Bagaimanakah pernikahan usia dini terjadi di Desa Cibuyur Warungpring Pemalang ?, (2) bagaimana tanggapan tokoh agama terhadap pernikahan usia dini di Desa Cibuyur Warungpring Pemalang ?. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut maka dilakukan penelitian dengan menggunakan penelitian lapangan (field reserch). Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis alasan masyarakat melakukan pernikahan usia dini di Desa Cibuyur Warungpring Pemalang dan mendeskripsikan dan menganalisis tanggapan tokoh agama terhadap pernikahan usia dini di Desa Cibuyur Warungpring Pemalang. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kulitatif dengan jenis penelitian lapangan (field reserch). Teknik pengumpulan data menggunakan, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan langkah-langkah yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, alasan melakukan pernikahan usia dini adalah desakan dari orang tua dikarenakan untuk menutupi aib keluarga yang mana jika tidak lakukan pernikahan akan menambah aib dan kemudharatan dalam keluarga. Dengan pernikahan maka dapat menyelamatkan calon anak didalam kandungan karena sebelum sampai 6 bulan anak tersebut jelas mempunyai ayah biologisnya dan jelas akan nasabnya. Adapun faktor yang lain dari pernikahan dini yaitu adanya faktor perjodohan, dan faktor ekonomi. Kedua, Pandangan terhadap pernikahan pernikahan usia dini dalam perspektif tokoh agama di Desa Cibuyur yaitu 3 tokoh agama mengatakan tidak boleh atau tidak setuju dengan adanya pernikahan di usia remaja dengan alasan masih kurangnya kesiapan mental dan kedewasaan ketika melakukan pernikahan dan 1 tokoh agama mengatakan boleh saja melakukan pernikahan dini asalkan sudah siap untuk melakukan pernikahan. Adapun faktor yang mewajibkan untuk melangsungkan pernikahan adalah ketika adanya peristiwa hamil diluar nikah, perzinaan.
Kata Kunci : Tokoh Agama, Pernikahan Usia Dini.
22SK2211077.00 | SK HKI 22.077 KHA t | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain