SKRIPSI HKI
Pembatalan Khitbah dan Pengembalian Hantaran Khitbah Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan )
Penemuan permasalahan mengenai pembatalan khitbah dan pengembalian hantaran khitbah bukanlah menjadi suatu permasalahan hal yang dianggap sepele. Perlu diketahui mengenai khitbah sendiri merupakan langkah awal sebelum seseorang menuju ke jenjang pernikahan. Khitbah didalamnya terikat konsekuensi janji oleh keduanya yang harus ditepati. Namun dengan adanya pembatalan khitbah yang terjadi di Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan menganggap bahwa jalan terbaik untuk pasangan yang telah melangsungkan khitbah dengan adanya problem yang dihadapinya. Namun pilihan tersebut bukanlah menjadikan solusi pemecahan permasalahan yang tepat melainkan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru setelah khitbah dibatalkan. Hal tersebut juga berkaitan dengan barang pemberian yang diberikan laki-laki pada saat khitbah. Penelitian ini mengeksplorasi terjadinya pembatalan khitbah dan pengembalian hantaran khitbah yang terjadi di Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan dan menganalisisnya menurut Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan mejelaskan terjadinya pembatalan khitbah dan pengembaian hantaran khitbah di Kecamatan Bojong Kabupaten pekalongan dengan menganalisinya Hukum Islam. Adapun kegunaan penelitian ini yaitu kegunaan teoritis menjadikan hasil dari penelitian ini semoga dapat menjadi gambaran baru dan kegunaan praktis yaitu pedoman praktik dalam pembatalan khitbah dan juga pengembalian hantaran khitbah menurut Hukum Islam.
Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field reseacrh), menggunakan pendekatan pendekatan normatif yang berpatokan dengan Hukum Islam dan bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini mendasarkan pada data primer maupun sekunder yang dikumpulkan dalam teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian ialah, Pertama terjadinya pembatalan khitbah dan pengembalian hantaran khitbah. Khitbah dibatalkan karena sebab yang berbeda-beda yaitu perbedaan weton, terdapat pihak ketiga dan tidak terjalin kecocokan. Adapun dalam pengembalian hantaran khitbah terdapat pihak yang inisiatif mengembalikan dan ada pula yang diminta kembali. Kedua mengenai pandangan Hukum Islam terkait pembatalan khitbah dan pengembalian hantaran khitbah di Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan tidak sesuai apabila dilihat dari pendapat ulama atau yang lain terdapat pihak yang sesuai dengan ketentuan hal pembatalan dan pengembalian. Namun, prakteknya di masyarakat banyak yang mengabaikan nilai dari khitbah sehingga dengan mudahnya melakukan pembalatan khitbah dan juga mengembalikan hantaran khitbah. Adapun pembatalan khitbah dan pengembalian hantaran khitbah dapat dilakukan dengan alasan kemaslahatan keduanya tanpa menimbulkan kemadharatan.
Kata Kunci: Khitbah, Pembatalan, Pengembalian hantaran.
22SK2211075.00 | SK HKI 22.075 SIL p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain