SKRIPSI HKI
Efektivitas Implementasi Batas Usia Minimal Nikah dalam UU No. 16 Tahun 2019 (Studi Atas Pandangan PCNU dan PDM Kabupaten Pekalongan)
Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan lahir sebagai piranti hukum seluruh masyarakat mengenai perkawinan khususnya mengenai batas usia minimal menikah. UU ini merupakan revisi dari UU No. 1 Tahun 1974. Tujuan di revisinya UU ini salah satunya untuk menekan angka pernikahan di bawah umur. Namun, pada praktiknya di lapangan angka pernikahan dini semakin melonjak. Kabupaten Pekalongan menurut Pengadilan Agama Kajen menyatakan bahwa pada bulan Desember 2020 pengajuan permohonan dispensasi nikah sebanyak 379 permohonan. Sementara untuk tahun 2021, pengajuan dispensasi nikah yang diterima sebanyak 364 permohonan. Padahal, sebelum revisi Undang-undang mengenai ketentuan batas minimal usia perkawinan, biasanya PA Kajen menerima maksimal 100 permohonan saja, tetapi setelah disahkannya revisi UU tersebut setiap tahun naik signifikan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu mendeskripsikan pandangan Ulama, khususnya Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan tentang UU batas usia menikah.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris, karena penelitian ini dilakukan secara langsung yaitu wawancara terhadap Ketua PCNU dan Ketua PDM Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini dijelaskan secara deskriptif mengenai informasi yang telah di dapat. Metode pengumpulan data penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi, sedangkan metode pengolahan data dalam penelitian ini yaitu Pemeriksaan Data, Klasifikasi, Verifikasi, Analisis dan Kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan hasil akhir. Pertama, Pembatasan Usia Perkawinan dihukumi mubah dan dapat ditinjau dengan landasan kaidah fiqih : “Segala seuatu pada dasarnya boleh kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya” sehingga negara sah apabila membatasinya sesuai dengan undang-undang. Kedua, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan menyampaikan argumentasi hukum batas usia perkawinan dalam hukum Islam tidak ada batasan khusus usia untuk menikah, yang terpenting memiliki kesiapan jasmani, baligh, ekonomi serta kematangan dalam berpikir. Ketiga, Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan sepakat bahwa aturan dispensasi nikah bagi para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan namun terkendala karena usianya belum mencapai batas usia minimal menikah tidak menyalahi aturan agama, bahkan aturan dispensasi nikah itu memang harus ada guna mencegah adanya kemudharatan yang lebih besar. Sebagaimana kaidah fiqih :“Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kebaikan.” Artinya, menyumbat jalan perzinahan harus di dahulukan daripada memagari batas usia pernikahan.
Kata Kunci : Pandangan, Ulama, Batas Usia Perkawinan
22SK2211067.00 | SK HKI 22.067 AKB e | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain