SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adhalnya Wali dengan Alasan yang Tidak Syar'i (Studi Kasus di Desa Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan)
Sehubungan dengan masalah perkawinan, kebanyakan masyarakat desa Bebel kecamatan Wonokerto kabupaten Pekalongan masih tergantung menggunakan patokan hitungan tanggal lahir yang disebut weton yang mepunyai arti penjumlahan hari-hari dalam semiggu (senin, selasa, rabu, kamis, jumat, sabtu dan minggu) dan hari dalam pasaran jawa (legi, pahing, pon, wage, kliwon). Dengan mengotak-atik hitungan pada tanggal tersebut maka akan ditemukan hasilnya, apakah anaknya akan bernasib baik atau bernasib kurang baik. Sehingga hal tersebut menjadi ketertarikan penulis untuk mengetahui tinjaun hukum Islam terhadap adhalnya wali dengan alasan yang tidak syar’i.
Adapun fokus penelitian dalam skripsi ini adalah apa saja alasan dan faktor penyebab adhal-nya wali di desa Bebel kecamatan Wonokerto kabupaten Pekalongan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap alasan adhal-nya wali dan penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan dan faktor penyebab adhal-nya wali di desa Bebel kecamatan Wonokerto kabupaten Pekalongan dan tinjauan hukum Islam terhadap alasan adhal-nya wali dan penyelesaiannya. Kegunaan penelitian adalah diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran, kontribusi, dan bahan pertimbangan masyarakat Islam tentang apa itu sebenarnya fenomena wali adhal. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berusaha mengetahui bagaimana hukum Islam terhadap adhalnya wali dengan alasan yang tidak syar’i.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa alasan-alasan wali adhal di desa Bebel dikarenakan alasan kebudayaan/adat yakni mengenai perhitungan weton dan budaya jilu. Masyarakat menganggap bahwa perhitungan weton ini diyakini akan menentukan nasib kedua mempelai setelah menikah. Sedangkan Faktor penyebab adhalnya wali di desa Bebel adalah faktor pengetahuan, faktor budaya/adat, faktor ekonomi dan faktor agama yang mana masyarakat masih minim pengtahuan agama secara mendalam.
Adhlnya wali di desa Bebel kecamatan Wonokerto kabupaten Pekalongan kurang sesuai dengan hukum Islam karena alasan wali dianggap tidak syar’i. jika mengacu pada konsep dar’ulmafasid bahwa alasan tersebut tidak bersifat hakiki dan bersifat umum atau diterima akal dan alasan tersebut bukan merupakan hal prinsipal, jika nantinya akan menimbulakan mafsadat yang mana berpotensi terjadinya pelanggaran hukum syrai’at. Sedangkan untuk penyelesaian pernikahan menurut undang-undang no. 1/1974, KHI dan PMA No .30 tahun 2005, menyatakan bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau ‘aḍal atau enggan.
Kata Kunci: Wali Adhal, Hukum Islam, Pernikahan
22SK2211066.00 | SK HKI 22.066 SUS t | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain