SKRIPSI HKI
Tindakan Mempekerjakan Anak di Kota Pekalongan Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Maqasid Asy-Syari'ah
Fenomena tindakan mempekerjakan anak banyak ditemukan di sekitar kita, sebagaimana tindakan mempekerjakan anak juga terjadi di lingkungan kota Pekalongan yang merupakan wilayah kota industri kreatif. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia diatur prinsip-prinsip perlindungan anak diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh pemerintah agar hak-hak anak dapat diimplementasikan di Indonesia serta UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berbeda dalam hukum Islam yang mengatur berbagai tindakan hukum dalam kehidupan berkeluarga termasuk hal yang sangat penting dalam hukum Islam karena termasuk melaksanakan ketentuan hukum keluarga islam dan dalam rangka mewujudkan tujuan syariah atau Maqāṣid as-syarī’ah. Penelitian ini memiliki rumusan masalah, bagaimana praktek tindakan mempekerjakan anak di kota Pekalongan dan bagaimana perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Maqāṣid As-Syarī’ah terhadap tindakan mempekerjakan anak di kota Pekalongan.
Tujuan penelitian adalah ini bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan fenomena praktek tindakan mempekerjakan anak di kota Pekalongan dan menganalisisnya dalam perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Maqāṣid as-syarī’ah. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif-kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalaui wawancara, observasi dan studi dokumentasi.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, tindakan mempekerjakan anak di Kota Pekalongan dipengaruhi oleh latar belakang sosial masyarakat seperti adanya lapangan pekerjaan sebagai buruh industri batik, lapangan pekerjaan sebagai buruh sektor informal pada umumnya, adanya beberapa anak putus sekolah, masih banyaknya keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan kondisi lingkungan yang menuntut untuk bekerja, latar belakang pendidikan dan pengetahuan dari orangtua yang rendah. Dalam praktiknya pada umumnya pekerjaan yang mereka lakukan adalah termasuk sektor kerja non formal seperti pembantu rumah tangga, buruh batik, buruh bangunan dan penjaga toko. Dalam praktiknya pekerjaan yang mereka lakukan adalah termasuk sektor kerja non formal dengan waktu jam kerja 4-8 jam per hari serta dengan jumlah upah berkisar dari 20.000-90.000 per harinya. Kedua, Penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap tindakan mempekerjakan anak di Kota Pekalongan dalam sektor formal tidak dijumpai kasus pelanggaran karena perusahaan tahu dan takut apabila melanggar sanksinya perusahaan bisa ditutup, sedangkan dalam sektor non formal Undang-Undang tersebut lebih sulit dipantau pelanggarannya oleh penegak hukum lantaran posisi yang akan dijerat hukum adalah orang yang lemah, yang semestinya dibantu kesejahteraannya dan tidak tega untuk dilaporkan sehingga orang yang lemah dibebani hukuman dan sifat kerjanya tidak ada pemaksaan serta tidak diikat dengan aturan-aturan yang jelas. Sedangkan yang menerima mempekerjakan tergolong unsur majikan/orang yang berkenan membantu. Sedangkan praktek mempekerjakan anak di Kota Pekalongan dalam perspektif Maqāṣid As-Syarī’ah bisa dibenarkan oleh hukum agama karena tujuannya adalah untuk memenuhi hajat dan dalam kondisi atau keadaan terdesak seperti kurang makan, tidak mampu membeli pakaian yang layak dan kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa terjangkau sedangkan orangtua tidak bisa memberikan kebutuhan tersebut.
Kata Kunci: Mempekerjakan, Anak, Undang-Undang, Maqāṣid As-Syarī’ah
22SK2211061.00 | SK HKI 22.061 ZUH t | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain