SKRIPSI HKI
Persepsi Kyai NU DAN Muhammadiyah di Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan tentang Adat Penentuan Calon Pasangan Berdasarkan Perhitungan Weton
Pernikahan ialah perjanjian/akad antara pengantin laki-laki dan pengantin perempuan, yang dilakukan dengan syarat dan rukun tertentu. Praktik penentuan calon pasangan berdasar perhitungan weton masih terus terjadi di Kecamatan Pekalongan Selatan. Dan untuk mengetahui pendapat kyai NU dan Muhammadiyah di Kecamatan Pekalongan Selatan tentang adat penentuan calon pasangan berdasar perhitungan weton.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berjenis penelitian lapangan mendasarkan pada data primer dan sekunder dengan pendekatan kulitatif diskripstif, objek penelitian ini adalah pendapat kyai NU dan Muhammadiyah dalam memandang penentuan hari pernikahan berdasarkan perhitungan weton. Teknik pengumpulan datanya digunakan teknik wawancara dan studi dokumentasi.
Hasilnya: Praktik penentuan calon pasangan berdasar perhitungan weton masih terus terjadi di Kecamatan Pekalongan Selatan dilatarbelakangi karena sebagian masyarakat masih memegangi perhitungan weton sebagai adat warisan leluhur yang terus diwarisi dan sulit ditinggalkan, mereka menempatkannya sebagai suatu cara usaha atau ihtiyar dalam memperoleh kebaikan. Mereka melakukan perhitungan dan tidak menjamin hasilnya, hasilnya diserahkan kepada Tuhan Allah SWT. Pendapat para kyai NU memperbolehkan untuk melakukan perhitungan weton dalam hal menentukan pasangan menikah. Karena perhitungan weton sendiri hanya sebagai alat bantu atau ikhtiar untuk menentukan pasangan untuk melakukan pernikahan. Untuk masalah rejeki atau yang lainnya sudah ditakdirkan oleh Allah SWT kepada kita semua. Adapun pendapat tokoh Muhammadiyah perhitungan weton untuk menentukan pasangan mendekati pada kesyirikan karena termasuk taqlit bid’ah khurofat, maka dari itu masyarakat tidak ada sama sekali yang melakukan perhitungan weton untuk berhati-hati agar tidak terjerumus pada kesyirikan.
Kata Kunci: Penentuan calon pasangan Nikah, Perhitungan Weton, Pendapat Kyai NU dan Muhamadiyah
22SK2211059.00 | SK HKI 22.059 RIZ p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain