SKRIPSI HKI
Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah Perkara No. 184/PDT.P/2021/PA.BTG Tinjauan Masalah Mursalah (Studi Kasus Pengadilan Agama Batang)
Adanya batas usia pernikahan hakikatnya untuk menghindari adanya pernikahan dini, namun bila terdapat penyimpangan dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah pada Pengadilan Agama setempat. Sebagai pemegang kekuasaan dalam memutuskan kasus, hakim Pengadilan Agama haruslah berijtihad secara adil dalam memutuskan kasus dispensasi terutama disebabkan hubungan suami istri diluar nikah. Majelis hakim menjadi dilema saat memutuskan perkara dispensasi nikah. Permohonan dispensasi nikah dalam kasus hubungan suami istri diluar nikah biasanya akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Ini disebabkan adanya keadaan mendesak seperti calon istri yang sudah terlanjur hamil. Akan tetapi kasus yang penulis angkat ini berbeda, di Pengadilan Agama Batang hakim menolak mengabulkan dispensasi nikah perkara nomor: 184/Pdt.P/2021/PA.Btg, tentunya hakim mempunyai dasar yang kuat untuk tidak mengabulkan dispensasi nikah tersebut.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian ini juga menggunakan penelitian lapangan dengan metode pendekatan kualitatif. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik analisis-deskriptif.
Hasil penelitian ini yaitu, Biasanya dalam kasus pasangan yang sudah berhubungan suami istri hakim cenderung akan mengabulkan permohonan dispensasi nikah, namun perkara nomor : 184/Pdt.P/2021/PA.Btg berbeda, dalam menolak permohonan dispensasi nikah tersebut, bukan berarti hakim tidak mempertimbangkan perzinaan. Hakim menilai ada pertimbangan yang lebih penting yaitu kematangan jiwa dan raga anak yang menentukan kedepannya dalam berumah tangga dan akan berujung perceraian jika hal ini tidak diperhatikan. Kematangan jiwa dan raga ini sangat penting karena menyangkut suksesnya tujuan pernikahan yang ada dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1 sehingga hakim mempertimbangkan maslahah mursalah dalam mempertimbangkan penolakan tersebut dengan kaidah fikih “Menolak kemafsadatan itu adalah lebih utama daripada menarik kemaslahatan”. Hakim juga berpendapat jika terlalu berfokus pada perzinaan yang telah dilakukan pada calon pasangan dan selalu mempermudah pemberian dispensasi pernikahan karena hal tersebut, dikhawatirkan akan menciptakan persepsi buruk masyarakat bahwa agar dikabulkannya dispensasi nikah dengan berzina terlebih dahulu. Selain itu, penolakan dispensasi nikah yang didasarkan pada perzinaan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak menganggap remeh perzinaan.
Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Penolakan, Maslahah Mursalah
22SK2211054.00 | SK HKI 22.054 AMA p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain