SKRIPSI HKI
Nusyuz Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Slawi
Tujuan pernikahan adalah membina keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Namun, seringkali tujuan pernikahan tidak dapat dicapai karena adanya perselisihan antar keduanya. Perselisihan ini dapat memicu terjadinya nusyuz, nusyuz merupakan pembangkangan istri terhadap suami. Belum ada hukum yang mengategorikan perbuatan apa saja yang dianggap nusyuz. Perceraian akibat nusyuz di Pengadilan Agama Slawi tergolong tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria nusyuz dan dasar hukum mengkriteriakan nusyuz menurut hakim Pengadilan Agama Slawi
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Slawi dan sumber data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, atau artikel yang terkait dengan penelitian. Data-data tersebut dianalisis dengan model interaktif.
Hasil dari penelitian ini adalah terdapat beberapa kategori perbuatan yang termasuk nusyuz, seperti penolakan istri untuk melayani suami secara lahir dan batin; bepergian tanpa izin suami. Temuan kedua terkait dasar hukum nusyuz yang menjadi dasar hukum hakim dalam mengkategorikan perbuatan nusyuz yaitu Q.S An-nisa:34, KHI pasal 84, Undang-undang perkawinan pasal 39, dan dari keterangan Selain dasar tsb, Kategori nusyuz juga didasarkan pada keterangan saksi dari para pihak yang disampaikan dalam sidang perceraian.
Kata Kunci : Kategori, Nusyuz, Perceraian
22SK2211052.00 | SK HKI 22.052 AZM n | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain