SKRIPSI HKI
Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama dalam Perkara Waris (Studi Kasus Putusan No.1421/Pdt.G/2018/PA.Kjn dan No.46/Pdt.G/2021/PA.Kjn)
Kata kunci : Efektivitas, Waris, Putusan Hakim, Penggugat, Tergugat
Tujuan peneliti adalah untuk mengetahui pelaksanaan putusan No.1421/Pdt.G/2018/PA.Kjn dan No.46/Pdt.G/2021/PA.Kjn.perkara waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Kajen.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif melalui lapangan dengan pendekatan yuridis sosiologis, menghasilkan data deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Dengan mengambil subjek penelitian pihak yang bersengketa waris di Pengadilan Agama Kajen, tepatnya adalah perkara No.1421/Pdt.G/2018/PA.Kjn yang berlokasi di Wonokerto Kabupaten Pekalongan dan No.46/Pdt.G/2021/PA.Kjn. berlokasi di Simbang Wetan Kabupaten Pekalongan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dari dua kasus perkara waris diatas, maka keduanya meliliki keiripan yakni tidak menerapkan pembagian waris sesuai degan apa yang sudah di tetapkan oleh Majelis Hakim. Dikarenakan setelah proses persidangan selesai, maka Pengadilan tidak memiliki kapasitas untuk ikut menangani kasus tersebut. Karena gugatan yang didaftarkan sudah selesai, selain itu dalam pelaksanaan di lapangan, pihak penggugat dihadapkan dengan fakta yang berbeda, adapun pihak tergugat melakukan penolakan dalam proses pembagian waris yang sesuai dengan akta putusan yang telah diterbitkan oleh pihak Pengadilan.
Hal ini terjadikarenakan beberapa faktor, diantaranya yakni :
1. Kondisi sosial masyarakat dalam hal ini adalah pihak Penggugat dan tergugat, bahwa efektif tidaknya suatu putusan hukum sangat dipengaruhi oleh ada tidaknya dukungan dari masyarakat (pihak Penggugat dan Tergugat)
2. kondisi putusan yang isinya adalah putusan kurang pertimbangan, seperti halnya dalam putusan nomor 46/pdt.g/2021/pa.kjn yang mana pihak tergugat tidak hadir selama proses persidangan. ternyata hal ini berpengaruh pada proses pelaksanaan putusan setelah di luar pengadilan.
3. Penyelesaian menggunakan jalur kekeluargaan ternyata malah berdampak lebih baik untuk beberapa kasus, seperti dalam kasus perkara nomor 46/pdt.g/2021/pa.kjn yang mana setelah diakukan kesepakatan bersama di luar persidangan malah membuahkan hasil yang lebih baik.
22SK2211049.00 | SK HKI 22.049 KHO e | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain