SKRIPSI HKI
Hibah Sebagai Mekanisme Pembagian "Harta Waris" dalam Perspektik Teori Keadilan (Studi di Desa Tanjung Kecamatan Tirto Kabpaten Pekalongan)
Hukum Kewarisan merupakan proses perpindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya. Dalam pelaksanaanya dilakukan setelah pewaris meninggal. Namun tidak jarang masyarakat yang melakukan pembagian harta saat pewaris masih hidup atau yang disebut dengan hibah, dan pembagiannya dilakukan sama rata atau ditentukan oleh orang tua tidak sesuai dengan ketentuan waris yakni 2:1. Dalam skripsi ini akan mengkaji tentang praktik penyelesaian waris yang terjadi di Desa Tanjung dengan cara hibah yang kemudian akan dianalisis terkait dengan keadilannya. Maka rumusan masalahnya meliputi: bagaimana praktik penyelesain waris dengan cara hibah di Desa Tanjung, alasan apa saja yang menjadi pertimbangannya serta analisis pembagian waris dengan cara hibah menurut teori keadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat Desa Tanjung dan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal. Dimana penelitian ini menggunakan kajian hukum yang diamati pada proses pembentukannya maupun penerapannya dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan Sosiologi Hukum yang bersifat analisis deskriptif sehingga data yang akan dikumpulkan bersifat kualitatif yang mana data tersebut berisikan beberapa penjelasan dan pemahaman mengenai isi dan kualitas isi dari suatu hal yang menjadi sasaran penelitian. Berdasarkan data yang diperoleh melalui wawancara dengan para narasumber yang melakukan pembagian hartanya dengan cara hibah, maka dapat disimpulkan bahwa pembagian harta yang dilakukan warga di Desa Tanjung memiliki bebarapa pola yaitu: pembagian sama rata, pembagian tidak sama rata dan pembagian yang berdasarkan pada distribusi anak kepada orang tua dalam membantu perekonomian keluarga. Pembagian harta yang terjadi sudah dapat dikatakan adil bagi para pihak penerima harta, karena pencapaian adil untuk setiap individu berbeda. Inti dari pembagian ini adalah untuk mempertahankan kerukunan keluarga.
22SK2211046.00 | SK HKI 22.046 NIS h | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain