SKRIPSI HKI
Pencatatan Nikah Oleh Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA ) di Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
Pencatatan Nikah merupakan hal yang wajib dipatuhi oleh pasangan yang hendak menikah di Indonesia. Pencatatan Nikah dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA setempat, sementara Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau lebih dikenal dengan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) hanya berwenang membantu tugas PPN dengan didampingi PPN, namun di Kecamatan Sragi telah berlangsung pernikahan tanpa dihadiri PPN dan melimpahkan P3N tanpa surat tugas resmi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan penghulu di KUA Kecamatan Sragi dan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, atau bacaan yang terkait dengan tema penelitian. Data-data tersebut dianalisis dengan teknik analisis model interaktif. Hasil penelitian ini adalah di Kecamatan Sragi, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (kaur kesra) dan PPN memiliki kewenangan yang sama dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) RUUP 1973, suatu perkawinan diakui keabsahannya bilamana: (1) dilakukan di hadapan pegawai pencatat perkawinan dan (2) dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan dalam daftar pencatat perkawinan.
22SK2211044.00 | SK HKI 22.044 YUN p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain