SKRIPSI HKI
Penetapan Wali Hakim Bagi Anak Perempuan Luar Nikah (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampelgading)
Anak yang lahir di luar perkawinan menjadi aib bagi dirinya dan keluarga dalam kehidupan sosial. Meskipun demikian, pencatatan kelahiran anak tetap harus dilakukan agar anak mendapatkan hak-haknya sebagai manusia. Adapun kelahiran anak di luar perkawinan hanya dapat dinasabkan pada ibunya, hal ini menjadi aib bagi keluarga, sehingga di Kecamatan Ampelgading ditemui pemalsuan identitas kelahiran anak dengan memalsukan tahun kelahiran. Hal ini berakibat pada wali nikah anak jika anak tersebut perempuan, yang berhak menjadi walinya hanya wali hakim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan penghulu di KUA Kecamatan Ampelgading dan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, atau bacaan yang terkait dengan tema penelitian. Data-data tersebut dianalisis dengan teknik analisis model interaktif. Hasil penelitian ini adalah penghulu KUA Kecamatan Ampelgading berpendapat bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya sebagaimana yang terdapat di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) dan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (3). Sedangkan pertimbangan yang di gunakan oleh pihak KUA pendapat Imam Syafi‟i apabila salah seorang laki-laki mengawini seorang perempuan yang belum pernah dikumpulinya atau sudah pernah, maka bila kurang dari 6 bulan dari akad nikah, perempuan itu sudah melahirkan anak, anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya. Adapun akibat hukumnya bagi calon pengantin adalah sebagaimana pernikahan pada umumnya. Yang membedakan dampak akibat hukum yakni antara calon pengantin perempuan dengan kedua orang tuanya, sebab calon pengantin perempuan lahir di pernikahan kedua orang tuanya, maka sebab itu timbul akibat hukum yang meliputi hubungan nasab, mahram, dan hak kewarisan.
22SK2211042.00 | SK HKI 22.042 PUR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain