e-BOOK
Walimah Lebih Dari Dua Kali Haram?
Di negeri kita Indonesia ini terkadang acara aqad nikah dibedakan dengan acara resepsi pernikahan, misalnya saja aqad nikah diadakan di hari Jumat, lalu kemudian acara resepsinya diadakan pada hari ahadnya, di hariJum'at itu sudah ada walimahnya (sudah ada jamuan makannya) dan pastinya di hari ahadnya juga pasti ada walimahnya (ada jamuan makannya), setelah itu terkadang ada yang menambah dengan diadakannya walimah yang ketiga, dst. Apakah yang demikian boleh boleh saja atau malah haram dilakukan? Buku kecil ini akan memberikan jawaban itu insyaallah, dengan sebelumnya akan diperjelas walimah itu sebenarnya apa makna aslinya, lalu kemudian bagaimana keberadaan walimah itu sendiri, apakah wajib atau tidak?Juga bagaimana pula hukum menghadiri undangan walimah?
Buku ini juga berisi bab-bab yang membahas mengenai :
A. Definisi Walimah secara Bahasa maupun Istilah dan Ragam Istilah Walimah ;
B. Hukum Walimah, berisi : Wajib dan Sunnah ;
C. Keutamaan Menjamu Orang Makan ;
D. Tidak Harus Daging ;
E. Menghadiri Walimah, berisi : Wajib, Sunnah, Wajib Kifayah ;
F. Walimah Lebih Dari Dua Kali, berisi : Teks Hadits, Penilaian Hadits, Penjelasan Hadits, Hukum Fiqih
00259 | 297.43 MUH w | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain