e-BOOK
Siapa Ahli Waris Kita?
Terlebih kalau sudah berbicara masalah harta warisan. Tidak jarang kita menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam praktik pembagian harta warisan. Bahkan tidak jarang sampai terjadi konflik internal keluarga akibat berebut warisan. Padahal semua aturan dan ketentuan soal warisan sudah dengan jelas dan gamblang dijelaskan oleh syariat agama kita. Salah satu bentuk penyimpangan dalam praktik bagi-bagi harta warisan adalah mereka yang sebenarnya bukan ahli waris merasa berhak untuk mendapatkan harta, dan sebaliknya yang merupakan ahli waris justru tidak diberikan bagiannya. Dalam buku ini penulis juga ingin menjelaskan tentang ilmu waris. Khususnya mengenai komposisi ahli waris, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan berupa salah sasaran.
Buku ini juga berisi bab-bab yang membahas mengenai :
A. Definisi, secara Bahasa : Ahli waris sendiri berarti orang yang mendapatkan harta peninggalan, baik dari orang tua, anak atau pun saudaranya yang tentunya telah meninggal dunia, dengan sebab apapun. Entah karena usia, sakit, kecelakaan, atau hal lainnya.
Definisi, secara Istilah : Pada dasarnya tidak ada perbedaan mendasar dengan definisi ahli waris secara bahasa yang telah dijelaskan sebelumnya. Ahli waris yang dalam ilmu faraidh termasuk kedalam rukun waris. Jadi ahli waris adalah mereka-mereka anggota keluarga yang masih hidup dan berhak menerima harta peninggalan, baik anak, orang tua ataupun saudara ketika satu diantara anggota keluarga lainnya meninggal dunia. Tapi perlu diingat, sekalipun mereka adalah pihak yang berhak menerima warisan, namun ada beberapa diantara mereka yang hak untuk mendapatkan bagian warisannya bersifat potensial, atinya bisa dapat, bisa jadi tidak dapat.
B. Dalil, bisa dilihat melaui Quran, Sunnah, Ijma'
C. Ahli Waris I, berisi : Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan. Secara umum semuanya terdiri dari 25 pihak. Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.
D. Ahli Waris II, berisi : Internal, yang dimaksud dengan Internal disini adalah ahli waris yang sudah dipastikan akan mendapatkan warisan. Artinya, mereka-mereka yang terdaftar dalam ahli waris internal ini adalah mereka-mereka yang tidak bisa dihalangi oleh siapapun untuk mendapatkan bagian warisannya.
Sedangkan Eksternal, istilahnya saja eksternal alias pihak luar, bukan inti atau keluarga utama, maka hak untuk mendapatkan warisan pun belum menjadi suatu kepastian. Adakalanya mendapat bagian warisan, ada kalanya tidak, tergantung konfigurasi dan komposisi ahli waris yang ada.
E. Ahli Waris III, beris : Yang terakhir pembagian ahli waris jika dilihat dari besarnya bagian yang diterima. Dalam hal ini, ada ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan besarnya dan ada pula yang tidak ditentukan besarnya, alias hanya menunggu sisa, Namanya sisa, ya bisa jadi masih banyak atau justru sebaiknya, tinggal sedikit. Yang dimasksu Ahli Waris III adalah seperti 1.) Ashhab al-Furudh, 2.) Ashabah.
00255 | 297.44 LUK s | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain