e-BOOK
Kontroversi Akad Mu'allaq dan Aplikasinya di Lembaga Keuangan Syariah
Adalah kewajiban bagi seorang muslim untuk memperhatikan kehalalan harta yang diperolehnya. Baik jenis hartanya, maupun cara memperolehnya. Cara memperoleh harta haruslah menggunakan akad atau transaksi yang tidak melanggar rambu-rambu syariah. Dalam pembahasan fiqih muamalah, para ulama diantaranya membahas apa saja akad-akad yang dilarang secara syariah. Ada yang disepakati keharamannya seperti riba, gharar, maisir dan lain-lain. Namun juga ada akad-akad yang masih kontroversial, dimana para ulama masih memperdebatkan apakah akad tersebut dilarang atau tidak. Diantara akad-akad kontroversial itu adalah akad mu'allaq atau transaksi yang digantungkan kepada suatu syarat atau kondisi. Sebagian mengatakan dilarang, sebagian yang lain mengatakan tidak masalah.
Buku ini berisi bab-bab yang membahas mengenai :
A. Pendahuluan
B. Pembagian Akad dari Segi Akibatnya, berisi : Akad Munajjaz ; Akad Mu'allaq ; Akad Mudhaf ;
C. Pengertian Akad Mu'allaq ;
D. Akad Mu'allaq vs Akad Mudhaf ;
E. Hukum Akad Mu'allaq, berisi : Pendapat Hanafiyyah ; Pendapat Malikiyyah ; Pendapat Syafi'iyyah ; Pendapat Hanabilah ; Pendapat Ibnu Taimiyyah ;
F. Dalil Larangan Ta'liq dalam Akad Mu'awadhah ;
G. Dalil Kebolehan Ta'liq dalam Akad Mu'awadhah ;
H. Pendapat Ulama Kontemporer ;
I. Penerapan Akad Mu'allaq di Lembaga Keuangan Syariah, berisi : Ijarah Muntahiyah Bi at-Tamlik dan Ba'i al-Murabahah
00248 | 297.42 MUH k | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain