e-BOOK
Jual-Beli Salam
Akad Salam adalah salah satu bentuk akad dalam fiqih muamalah. Salam yang dimaksud disini bukan salam yang artinya perdamaian atau memberi salam. Salam yang dimaksud dalam pembahasan ini terdiri dari tiga huruf : sin-lam-mim, artinya adalah penyerahan dan bukan berarti perdamaian. Dari kata salam inilah istilah Islam punya akar yang salah satu maknanya adalah berserah-diri. Sedangkan kata salam yang bermakna perdamaian terdiri dari 4 huruf : sin-lam-alif-mim. Istilah salam sering juga disebut dengan salaf. Dikebanyakan hadits nabawi, istilah yang nampaknya lebih banyak digunakan adalah salaf. Namun dalam kiab fiqih, lebih sering digunakan salam.
Buku ini juga berisi bab-bab yang membahas mengenai :
A. Definisi yang Dilihat dari Bahasa dan Istilah ;
B. Perbedaan Akad Salam Dengan Akad Yang Serupa, berisi : Bukan Uang Muka , Bukan Sistem Ijon Yang Haram , Bukan Menjual Barang Milik Orang Lain ;
C. Masyru'iyah, berisi : Al-Quran , As-Sunnah , Ijma' ;
D. Manfaat Akad Salam, berisi : Pembelian, seperti : Jaminan Mendapatkan Barang dan Harga Cenderung Lebih Baik ; Penjual, seperti : Dapat Modal dan Punya Tempo ;
E. Rukun, berisi : Shighat , Kedua-Belah Pihak , Uang dan Barang ;
F. Syarat Akad Salam Pada Uang, berisi : Jelas Nilainya dan Diserahkan Tunai ;
G. Syarat Akad Salam Pada Barang, berisi : Bukan Ain-nya Tapi Spesifikasinya ; Barang Jelas Spesifikasinya ; Barang Tidak Diserahkan Saat Akad ; Batas Minimal Penyerahan Barang ; Jelas Waktu Penyerahannya ; Bisa Diserahkan Pada Saatnya ; Jelas Tempat Penyerahannya ;
H. Perbedaan Pendapat tentang Definisi Salam
00242 | 297.42 AHM j | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain